tirto.id - Di televisi, amat biasa kita melihat debat antar-politikus dengan tensi cukup tinggi. Terlepas dari kecenderungan ad hominem, sesungguhnya dengan debat kita bisa melihat apa yang dipikirkan dan direncanakan para politikus.
Debat juga sangat mungkin terkait dengan kasus-kasus spesifik. Misalnya, kenapa politikus A melakukan atau mengeluarkan kebijakan tertentu, kenapa pada masa lalu politikus B melakukan ini dan itu, dan seterusnya.
Inilah yang mungkin tak akan kita lihat pada debat pilpres 17 Januari mendatang.
KPU telah menetapkan tak bakal membahas kasus-kasus spesifik pada debat nanti. Pertanyaan tanpa contoh kasus itu mengikat panelis. Sementara masing-masing paslon juga diimbau melakukan hal serupa.
“Sudah ada kesepakatan tidak boleh bicara kasus, tidak boleh menyebut kasus,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (9/1/2019) kemarin. “Bahkan kasus HAM paling besar antara lain peristiwa ’65,” tambahnya, yang juga ditunjuk sebagai salah satu panelis debat.
Direktur Amnesty International Usman Hamid kecewa dengan aturan itu. Usman menganggap KPU salah mengartikan nilai dari debat itu sendiri. Debat harusnya menjawab kebingungan masyarakat akan ketidakjelasan penyelesaian kasus HAM.
“Kekeliruan yang fatal. Itu membuat pilpres kali ini tidak relevan karena mengeluarkan agenda pembahasan yang wajib dan tidak bisa dihindari calon presiden dan wakil presiden,” kata Usman kepada reporter Tirto, Jumat (11/1/2019).
Bagi Usman, pembahasan soal kasus pelanggaran HAM harusnya masuk dalam agenda debat karena sangat relevan baik bagi petahana ataupun penantang. Ini beda dengan kasus 2014 yang cenderung akan memojokkan Prabowo sebagai bekas tentara. Sementara sekarang, pada era Jokowi kasus-kasus pelanggaran HAM tetap terjadi.
“Kalau dihilangkan, itu tidak lagi jadi debat, melainkan semacam pameran retorika saja.”
Penyesalan serupa disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani. Meski demikian Yati berharap setidaknya dua paslon bisa menjelaskan itu ketika memaparkan visi-misi atau program kerja.
“Bagaimana kedua kandidat memastikan kejaksaan bisa melakukan penyidikan berbagai kasus kejahatan HAM berat yang mandek lebih dari 10 tahun. Dan kedua kubu harus bisa menjelaskan langkah dan dukungan politik seperti apa yang akan mereka lakukan untuk memastikan keadilan,” kata Yati.
Panelis debat lainnya, Bivitri Susanti, menyebut keputusan tersebut diambil karena beberapa pertimbangan. Pertama karena waktu debat yang singkat, kedua substansi pertanyaan lebih kepada menggali visi-misi masing-masing paslon dalam penanganan kasus HAM, bukan hanya kasus yang spesifik.
“Kami sepakat formulasinya tidak menanyakan kasus,” kata Bivitri kepada reporter Tirto. “Kalau ditanyakan kasus, kan sayang, waktunya hanya sedikit. Sibuk membahas kasus, sedang potensinya malah menjelek-jelekan. Yang kami ingin kan visi-misi mereka untuk pelanggaran HAM.”
“Ini bukan talkshow bisa nanya panjang. Jadi mau tidak mau ya begitu,” tegasnya.
Bivitri menegaskan aturan ini hanya mengikat untuk pertanyaan, sementara untuk jawaban, paslon bebas memberikan contoh kasus apa pun. Bahkan dalam beberapa pertanyaan, Bivitri menyatakan paslon harus menjawab dengan memberikan contoh kasus.
Mungkin Tetap Bertanya
Meski KPU mengimbau paslon juga tak membahas kasus spesifik, akan tetapi tim sukses mereka nampaknya tak begitu peduli.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Aria Bima, mengatakan masalah HAM bukan hanya soal pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus ’65 atau ’98. Meski itu belum selesai di era Jokowi, katanya, tapi pemerintahan saat ini juga telah menyelesaikan masalah lain.
“Kami juga akan katakan bahwa kalau orang tidak terima listrik setelah 73 tahun Indonesia merdeka itu persoalan HAM, loh. Kalau BBM tidak satu harga itu persoalan HAM, loh. Persoalan HAM jangan hanya dilihat dari persoalan sipil dalam politik saja, tapi juga dalam soal ekonomi dan sosial-budaya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat belum tentu siap untuk membuka tabir pelanggaran HAM berat masa lalu. Dengan kata lain, dia sepakat kasus-kasus itu perlu diungkap, tapi tidak untuk saat ini.
“Sejauh ini pemerintah sudah menginisiasi,” kata pria yang juga tergabung dalam tim persiapan debat Jokowi-Ma’ruf. “Butuh satu konsensus,” tambahnya.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan pertanyaan kasus spesifik wajar untuk menunjukkan netralitas panelis. Namun itu tidak baik untuk paslon.
“Sebetulnya kalau debat jangan terlalu banyak batasannya. Justru kami harusnya punya kesempatan untuk bertanya kepada paslon 01 tentang program masalah HAM yang dilakukan oleh Jokowi. Ini kan menguji,” kata Ferdinand kepada reporter Tirto. “Saya pikir debat ini tidak akan bagus ya, harus diubah ini ke depannya.”
Dia juga mengaku siap jika pertanyaan dari Jokowi-Ma’ruf akan terkait dengan rekam jejak Prabowo ketika masih jadi tentara aktif.
“Isu ’98 itu sudah sangat basi,” tegas Ferdinand, merujuk ke dugaan penculikan ke aktivis pro-demokrasi yang pernah dilakukan Prabowo ketika jadi Kopassus. “Kami sama sekali tidak khawatir dan menyiapkan jawaban untuk itu,” pungkasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino