Menuju konten utama

Tangkap Farid Okbah dkk, Polisi Bantah Kriminalisasi Ulama

Polisi membantah penangkapan tiga tersangka teroris pada Selasa 16 November 2021 sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Tangkap Farid Okbah dkk, Polisi Bantah Kriminalisasi Ulama
Anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Jawa Timur memakai baju pelindung (body armour), sebelum melakukan peledakan benda mencurigakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Seno/hp.

tirto.id - Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah Ahmad Zain An-Najah (AZA), Farid Ahmad Okbah (FAO), dan Anung Al Hamat (AA). Ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan Jamaah Islamiyah.

Polisi membantah penangkapan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama.

"Tindakan Densus dalam hal ini memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau sebuah proses kriminalisasi,” kata Kepala Bagian Bantuan Ops Densus 88 Antiteror Kombes Pol Aswin Siregar, di Mabes Polri, Rabu (17/11/2021).

Keterlibatan individu dalam jaringan teror, dalam perkara ini ialah Jamaah Islamiyah, menjadi alat bukti yang digunakan Densus untuk bergerak.

“Kelompok Jamaah Islamiyah adalah organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan,” kata Aswin.

Bahkan di mata internasional, kelompok tersebut turut dinyatakan sebagai organisasi teror global.

Aswin menegaskan seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok Jamaah Islamiyah dan berhasil dibuktikan dugaannya, maka akan berhadapan dengan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.

"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus kata Rusdi, melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada, dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi.

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," kata Rusdi.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).

Tiga tersangka tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.

MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.

Sementara Farid Okbah dikenal sebagai inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto