Menuju konten utama

Tanggapi Rekomendasi Pansus, KPK Tegaskan Pengawasan Sudah Berjalan

KPK menilai pengawasan terhadap lembaga tersebut selama ini sudah berjalan melalui sejumlah lembaga internal dan eksternal.

Tanggapi Rekomendasi Pansus, KPK Tegaskan Pengawasan Sudah Berjalan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPK menegaskan pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut selama ini sudah berjalan efektif, baik melalui internal maupun eksternal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan hal ini menanggapi rekomendasi Pansus Angket KPK tentang pembentukan lembaga pengawas independen.

"Pengawasan terhadap KPK itu selama ini berjalan cukup efektif dan justru dilakukan dari internal dan eksternal," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Pembentukan lembaga pengawas independen merupakan salah satu poin rekomendasi Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini. Pansus menyerahkan urusan pembentukan lembaga pengawas itu ke KPK.

Pansus beralasan lembaga pengawas KPK perlu dibentuk untuk memastikan adanya check and balances. Rekomendasi Pansus juga meminta agar anggota lembaga pengawas independen itu terdiri dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh berintegritas.

Namun, pernyataan Febri menegaskan bahwa KPK tidak perlu membentuk lembaga pengawas lagi. "Kalau (pengawasan) internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Febri.

Selama ini, KPK memang sudah memiliki Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. KPK juga sudah membentuk Komite Etik yang terdiri atas pihak eksternal dan internal KPK. Komite etik mengawasi kinerja pimpinan KPK. Di sisi eksternal, pengelolaan keuangan KPK diawasi oleh BPK dan DPR pun bisa mengawasi kinerja KPK.

Oleh karena itu, Febri mempertanyakan maksud rekomendasi Pansus yang menilai pengawasan terhadap KPK belum optimal. "Jadi kalo dikatakan pengawasan terhadal KPK tidak optimal kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya," kata Febri.

Meskipun demikian, Febri mengatakan KPK akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi dari Pansus Angket KPK tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan lembaga pengawas independen tetap tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang ditangani KPK.

"Namun hal penting yang perlu kita ingat, pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial. Jadi jangan sampai ada aktor-aktor tertentu atau ada pihak-pihak tertentu yang masuk pada ranah yudisial selain pada proses hukum itu sendiri," kata Febri.

Febri justru berharap DPR menunjukkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi dengan memperkuat kewenangan KPK. Saat ini, KPK mempunyai sejumlah rekomendasi yang bisa diterapkan agar KPK bisa lebih baik dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Kalau memang DPR punya komitmen untuk memperkuat kewenangan memperkuat pemberantasan korupsi maka ada hal-hal substansial yang kita sarankan pada DPR. Termasuk sejumlah penguatan di UU, kalau memang serius," kata Febri.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom