tirto.id - Amnesty International mencatat ada sekitar 95 korban pembunuhan di Papua yang meninggal di luar proses hukum yang dilakukan oleh Polri dan TNI. Mabes Polri mengklaim bahwa, tindakan Polri di Papua sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto hari Senin (2/7/2018). Setyo tidak menampik bahwa Polri melakukan pembunuhan terhadap puluhan warga di Papua, tetapi ia berharap masyarakat melihat bahwa tindakan Polri sudah sesuai dengan aturan hukum.
Menurutnya, polisi sudah bekerja untuk melindungi masyarakat. Tindakan tegas yang dilakukan kepada para pelaku, kata Setyo, karena ada tindakan yang mengancam masyarakat. "Kalau polisi tidak bertindak, dia meninggal. Itu polisi harus bertindak."
"Kalau polisi enggak bertindak malah polisi yang salah. Itu yang pertama. Yang kedua, sebagian besar anggota Polri Papua, Brimob, Kapolres, Kasat Sabhara, saya tidak yakin kalau mereka membunuh saudara-saudaranya," tegas Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Setyo, Polri tidak dibentuk untuk membunuhi orang. Langkah yang dilakukan Polri adalah tindakan balasan dan tindakan tegas terukur dengan menembak diatur oleh undang-undang.
Setyo juga menganggap Amnesty International tidak adil karena hanya melihat dari sudut pandang pelaku yang ditembak Polri dan TNI. Padahal, seharusnya Amnesty International juga melihat banyaknya korban dari pihak aparat. Namun, ia tidak mau membeberkan berapa jumlah korban dari polisi.
"Ini Amnesty Internasional, hanya menilai kepada warga Papua atau anggoya polisi yang warga Papua atau bagaimana?" ujarnya lagi.
"Apakah dia hanya melihat aktivis saja? Masyarakat yang lain bagaimana? Polisi yang di sana bagaimana, apakah polisi bukan manusia? TNI bukan manusia? Yang fair dong."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo