Menuju konten utama

Tanggapan Polisi Saat Hercules Marah Ketika Turun Mobil Tahanan

Hercules divonis delapan bulan penjara atas kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tanggapan Polisi Saat Hercules Marah Ketika Turun Mobil Tahanan
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Hercules Rosario Marshal sempat marah ketika awak media ingin mengambil potret dirinya usai turun dari mobil tahanan di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Rabu (27/3/2019).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku sudah menegur Hercules. Insiden itu sempat membuat tangan wartawan terpukul oleh Hercules.

“Dia sudah kami tegur, jangan sampai ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan," kata Hengki di lokasi, Rabu (27/3/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules dengan delapan bulan penjara atas kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," kata Hakim Ketua Rustiyono dalam putusannya, Rabu (27/3/2019).

Majelis hakim menyimpulkan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Hercules dihukum tiga tahun penjara lantaran memaksa masuk ke pekarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menahan Hercules dan puluhan anak buahnya, Rabu (23/11/2018). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus bermula ketika seseorang bernama Handi Musyawan memberi surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan seluas dua hektare yang dikuasai PT Nila Alam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Hercules bersama 23 anak buahnya kemudian menduduki lahan tersebut. Mereka juga meminta uang jasa pengamanan sebesar Rp500 ribu per bulan kepada perusahaan.

"Mereka menyerang PT Nila, menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, mengintimidasi karyawan dan petugas keamanan, juga menguasai bengkel sehingga sulit beraktivitas," kata Edy di kantornya, Jumat (23/11/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS HERCULES atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto