Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Tanah yang Bikin Hercules Kembali Ditangkap

Hercules menduduki lahan dengan dasar putusan pengadilan yang tak lagi berlaku.

Duduk Perkara Kasus Tanah yang Bikin Hercules Kembali Ditangkap
Tokoh pemuda Hercules (kedua dari kiri) diamankan anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan aksi premanisme di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/11).ANTARA/Devi Nindy

tirto.id - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menahan Hercules Rosario Marcal dan puluhan anak buahnya, Rabu (23/11/2018). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus bermula ketika seseorang bernama Handi Musyawan memberi surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan seluas dua hektare yang dikuasai PT Nila Alam. Hercules bersama 23 anak buahnya kemudian menduduki lahan tersebut. Gerombolan juga meminta uang jasa pengamanan sebesar Rp500 ribu per bulan kepada perusahaan.

"Mereka melakukan penyerangan ke PT Nila, menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, mengintimidasi karyawan dan petugas keamanan, juga menguasai bengkel sehingga sulit beraktivitas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jumat (23/11/2018).

Pada surat kuasa dilampirkan putusan pengadilan tahun 2003 yang menyebut lahan itu milik Handi Musyawan. Oleh karena itu Hercules yakin apa yang ia dan anak buahnya lakukan sudah benar.

Masalahnya, kata Edy Suranta, surat itu sudah tak lagi berlaku. Edy menyebut pada 2009 pengadilan memutus PT Nila adalah pemilih sah lahan. Putusan tahun 2009 membatalkan putusan tahun 2003. Hercules tak tahu itu karena tak diinformasikan Handi Musyawan.

“Dia tidak menyampaikan kepada Hercules bahwa ada putusan tahun 2009,” kata Edy tanpa menyebutkan pengadilan apa yang dimaksud.

Kemarin malam Handi juga diperiksa kepolisian dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, Handi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ia dituduh memerintahkan Hercules untuk merusak dan menguasai lahan.

Surat kuasa itu ditemukan kepolisian ketika menggeledah kediaman pria asal Timor Leste itu di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyatakan kelompok Hercules menyebarkan ketakutan ke masyarakat. Para korban tak berani melawan karena para tersangka sering membawa senjata tajam. Namun mereka akhirnya berani ke polisi.

Infografik Rekam jejak kasus hercules

Awalnya, polisi meringkus 10 orang yang merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam. Polisi kembali menangkap 13 orang lain saat hendak membongkar pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden.

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa pisau, golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Kepolisian menjerat Hercules dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Kalau ada pemerasan nanti kami kenakan pasal pemerasan,” tambah Edy.

Apa yang dilakukan polisi diapresiasi masyarakat. Satu hari usai penangkapan, 20 karangan bunga berjejer di depan gedung Polres Metro Jakarta Barat. Salah satu kalimat yang tertera di sana: “Hidup tenteram tanpa kriminalitas.”

Baca juga artikel terkait KASUS HERCULES atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino