Menuju konten utama

Hercules Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis, AJI: Tangkap&Adili Pelaku

Hercules meminta maaf atas pemukulan terhadap jurnalis. Namun, AJI Jakarta meminta agar polisi menangkap, kemudian mengadili pelaku.

Hercules Minta Maaf Usai Pukul Jurnalis, AJI: Tangkap&Adili Pelaku
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Hercules menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pemukulan terhadap jurnalis yang meliputnya sebelum sidang pembacaan vonis kasus perusakan, di area parkir Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

"Dengan segala kerendahan hati, saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi dalam menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hercules dalam pernyataan melalui video yang diterima Tirto, berdurasi 1 menit 10 detik, Kamis (28/3/2019).

Dalam video ini, Hercules mengenakan kaus lengan panjang kuning sambil berdekap. Ia tampak membaca teks berisi permintaan maaf yang terletak di depannya. Selain itu, ia mengaku tindakannya karena kondisi psikis menjelang persidangan.

"Tindakan tersebut saya lakukan karena kondisi psikis sidang dan kondisi pikiran sidang dan pikiran keluarga saya yang terbebani dengan vonis putusan sidang," sambung Hercules.

Pria kelahiran Ainaro, Timor Leste ini juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam mengamankan penyelenggaraan persidangan. Hercules berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Dan saya terimakasih kepada kepolisian yang telah menyelamatkan dan mengamankan jalannya sidang. Ke depan saya berupaya menjadi warga negara yang baik. Sekali lagi atas kesalahan saya ini saya memohon maaf atas ketidaknyamanan semua pihak," ucap Hercules.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri mengecam kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas tersebut. Dia meminta polisi menangkap Hercules, kemudian mengadili atas tindakan itu.

"UU Pers mengatur sanksi [pidana] bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi UU Pers," kata Asnil dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).

Korban kekerasan Hercules merupakan jurnalis salah satu media online di Jakarta berinisial FS. Tangan FS bengkak memerah terkena pukulan Hercules saat berusaha melindungi wajah. Saat pemukulan itu, FS masih menggenggam ponsel yang digunakan untuk merekam video.

Menurut Asnil, semula FS tidak berniat melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke polisi, agar perkara yang sama tidak terulang.

"Namun, niat itu diurungkan setelah mempertimbangkan keselamatannya kelak. Dia khawatir mendapat kekerasan lanjutan dari Hercules atau anak buahnya," ungkap Asnil.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali