Menuju konten utama

Majelis Hakim Vonis Hercules 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menyimpulkan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Majelis Hakim Vonis Hercules 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marcal dengan delapan bulan penjara atas kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup

"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," kata Hakim Ketua Rustiyono dalam putusannya, Rabu (27/3/2019).

Majelis hakim menyimpulkan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang tercantum dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Hercules dihukum tiga tahun penjara lantaran memaksa masuk ke pekarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menahan Hercules dan puluhan anak buahnya, Rabu (23/11/2018). Mereka jadi tersangka atas kasus dugaan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus bermula ketika seseorang bernama Handi Musyawan memberi surat kuasa ke Hercules untuk mengambil alih lahan seluas dua hektare yang dikuasai PT Nila Alam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Hercules bersama 23 anak buahnya kemudian menduduki lahan tersebut. Mereka juga meminta uang jasa pengamanan sebesar Rp500 ribu per bulan kepada perusahaan.

"Mereka menyerang PT Nila, menduduki kantor pemasaran, merusak pintu, mengintimidasi karyawan dan petugas keamanan, juga menguasai bengkel sehingga sulit beraktivitas," kata Edy di kantornya, Jumat (23/11/2018).

Tim Kuasa Hukum Hercules mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya.

“Kami puas, bisa dilihat fakta di lapangan kalau Pasal 170 KUHP itu tidak terbukti. Rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Hercules, Anshori Thoyib usai sidang, Rabu (27/3/2019). Ia mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum berikutnya untuk kliennya.

Anshori menyatakan perbuatan Hercules itu berdasarkan saran seorang advokat yakni Sopian Sitepu, gagasan itu malah menyesatkan Hercules. Ia dan kelompoknya menduduki lahan PT Nila Alam berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 90/PK/Pdt/2003.

“Hercules datang ke sana hanya untuk melihat pemasangan plang atas perintah dari Sopian Sitepu. Sopian telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang lain," jelas Anshori.

Maka, tim kuasa hukum berniat melaporkan Sopian ke Bareskrim Polri karena tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS HERCULES atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto