Menuju konten utama

Polisi Tangkap Hercules Terkait Dugaan Penguasaan Lahan

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan," kata Hengki.

Polisi Tangkap Hercules Terkait Dugaan Penguasaan Lahan
Tokoh pemuda Hercules (kedua dari kiri) diamankan anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan aksi premanisme di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (21/11).ANTARA/Devi Nindy

tirto.id - Hercules kembali ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penguasaan lahan dan intimidasi terhadap pemilik lahan resmi.

"Hercules dalam perjalanan ke Polres (Metro Jakarta Barat) baru diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, di Jakarta Rabu (21/11/2018), seperti dikutip Antara.

Hercules, kata Hengki, ditangkap di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat.

Menurut Hengki, kasus Hercules terkait dengan penangkapan 23 orang yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa (6/11).

"Mereka berasal dari kelompok Hercules, tertangkap pada saat melakukan pembongkaran pada pagar arkon, melakukan intimidasi penjaga lahan, mengusir dan menguasai lahan dengan dalih kelompok tersebut dapat kuasa dari pemilik hak," ungkap Hengki.

Orang-orang yang berasal dari kelompok Hercules itu, lanjut Hengki, menyebarkan ketakutan ke masyarakat.

Ia juga menjelaskan, para korban sudah lama mengalami ketakutan karena para tersangka itu sering membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus lalu. Namun, kata Hengki, para korban akhirnya berani melaporkan kasus itu ke polisi.

Menurut Hengki, dua lahan yang dikuasai oleh kelompok Hercules itu adalah dua hektar lahan milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Awalnya, kata Hengki, polisi meringkus 10 orang yang merusak pintu masuk kantor pemasaran PT. Nila Alam. Mereka berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.

Hengki mengatakan, mereka juga meminta uang jasa pengamanan kepada masing-masing penyewa sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kemudian, polisi kembali menangkap 13 orang lagi saat mereka hendak membongkar pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka adalah Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Dalam penangkapan itu, kata Hengki, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca juga artikel terkait PREMANISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto