tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim dan pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini PN Jaksel belum mengetahui siapa hakim dan pegawai yang kena cokok oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
"Sampai saat ini kita belum tahu apakah dari [PN] Jaksel atau tidak, kita hanya lihat berita di televisi," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Rabu (28/11/2018).
Guntur mengatakan dirinya tidak mendapat kabar apapun dari KPK soal OTT dini hari tadi.
Kendati begitu, Guntur menerangkan, seluruh panitera tercatat hadir di PN Jaksel hari ini. Namun, sejumlah hakim tercatat tidak hadir hari ini.
"Ini belum ada informasinya apakah sakit atau apa, Pak Ketua [Pengadilan] juga enggak tahu belum ada informasi," ujar Guntur.
KPK mencokok hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta advokat dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.
"Terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2018).
Total KPK menciduk 6 orang dalam operasi ini. Keenamnya telah digiring dan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.
Dengan demikian, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut. Namun, KPK masih enggan membuka identitas keenam orang tersebut dan terkait detail kasus juga belum diungkapkan.
Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai sekitar 45 ribu dolar Singapura. Uang tersebut pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri