Menuju konten utama

Tak Masuk Agenda Reformasi Birokrasi, DPR Tolak PHK PNS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya menolak rencana Kementerian PAN-RB mem-PHK satu juta PNS karena tidak termasuk dalam delapan agenda reformasi birokrasi. Menurut dia, lebih baik pemerintah konsisten dengan moratorium pengangkatan PNS baru saja.

Tak Masuk Agenda Reformasi Birokrasi, DPR Tolak PHK PNS
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memaparkan 12 alasan menolak rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) untuk merumahkan satu juta pegawai sipil negeri (PNS) hingga 2019.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, pihaknya menolak kebijakan tersebut karena tidak sejalan dengan rencana delapan agenda reformasi birokrasi.

“Pertama, tidak termasuk dalam delapan agenda reformasi birokrasi seperti Manajemen Perubahan, Penataan Perundangan, Penataan dan penguatan organisasi, Penataan ketatalaksanaan, Penataan sistem manajemen SDM Aparatur, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Alasan kedua, lanjut Lukman, terkait agenda reformasi birokrasi programnya adalah efisien kelembagaan dan organisasi bukan personalia. Selain itu, lanjut dia, agenda reformasi lainnya programnya adalah soal penggunaan teknologi agar terjadi efisiensi, sedang agenda yang selanjutnya lebih kepada program rekrutmen dan assesment jabatan.

“Jadi ketiga agenda reformasi birokrasi menyangkut aparatur tersebut tidak ada yang berkenaan dengan rasionalisasi jumlah pegawai, atau PHK dini PNS. Sebagai pembuat UU ASN, tidak ada dari 1 pasal ke pasal lain yang berencana untuk PHK dini PNS, apalagi dengan alasan efisiensi,” kata dia.

Politikus PKB itu menjelaskan alasan ketiga, rencana PHK itu tidak pernah dipresentasikan kepada Komisi II DPR RI, sebagai sebuah rencana jangka pendek, menengah atau panjang.

Lukman menilai, itu merupakan program dadakan padahal ada kewajiban bagi pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR, jika kebijakannya menyangkut perubahan terhadap UU dan berkenaan dengan eksistensi Anggaran Negara.

“Kalau kebijakan PHK dini PNS ini hanya cantolannya peraturan menteri, tidak kuat apalagi Permen bertentangan dengan UU atau Peraturan Pemerintah, atau minimal tidak sejalan dengan peraturan perundangan tersebut,” kata dia.

Kelima, menurut dia, kebijakan pengangkatan PNS adalah kebijakan negara untuk memenuhi dua dimensi, yaitu dimensi aparatur birokrasi sebagai alat negara untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dan dimensi memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada rakyatnya.

Sedangkan alasan keenam, kata dia, di dalam konstitusi, kebijakan efisiensi tidak berdiri sendiri tetapi diikuti dengan keadilan, pasalnya efisien tetapi tidak adil hanya akan mendorong menjadi negara liberal bukan negara pancasila.

“Ketujuh, pilihan PHK dini PNS seharusnya pilihan terakhir setelah pilihan yang lain dilaksanakan, bukan prioritas atas nama efisiensi. Pilihan itu baru ditempuh ketika tidak ada lagi pilihan lain,” ujarnya.

Menurut dia, poin kedelapan, di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan hidup, PHK swasta dan pabrik-pabrik, seharusnya pemerintah tidak melakukan hal yang sama. Hal itu akan mendorong "multiplyer effect" yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.

"Sembilan, walaupun ada kebijakan 'uang tolak' tetapi secara psikologis di PHK dini, atau tidak ada status pekerjaan jauh lebih berat bagi rakyat dibanding punya gaji kecil tetapi punya status sebagai PNS," katanya.

Sedangkan alasan kesepuluh, secara sosiologis kebijakan ini termasuk prematur, karena tidak memperhitungkan struktur masyarakat yang masih percaya bahwa PNS itu warga kelas satu, sehingga dampaknya akan luas dan sangat mengganggu sosiologi masyarakat.

Alasan kesebelas, menurut dia, pemerintah sekarang sedang bekerja mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan memperkecil kesenjangan pendapatan, bahkan rela menganggarkan besar puluhan triliun dana desa agar memberikan kontribusi terhadap hal tersebut.

“Sebanyak 75 persen PNS itu ada di daerah, maka implikasinya akan luas secara ekonomi, sehingga akan mengganggu target pertumbuhan dan memperkecil gini ratio. Sehingga 1 juta PNS yang di-PHK dini berkenaan dengan minimal nasib 4 juta orang Indonesia," katanya.

Alasan terakhir atau ke-12, dirinya menolak kebijakan itu, pasalnya secara faktual setiap tahun rata-rata ada 120.000-an PNS yang pensiun secara otomatis, sehingga selama tiga tahun paling tidak hampir 500 ribu orang.

Menurut dia, konsisten dengan moratorium pengangkatan baru saja sudah melakukan efisiensi secara gradual tanpa harus merilis mem-PHK 1 juta orang yang berdampak menimbulkan kegaduhan baru.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz