tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) demi memenuhi keadilan bagi semua korban kekerasan seksual dari beragam gender.
Ia menegaskan RUU PKS tidak hanya akan menguntungkan perempuan, melainkan juga laki-laki dan anak-anak. Sebab menurutnya, laki-laki dan anak-anak pula berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.
"Bicara RUU PKS adalah bicara tentang suara korban [kekerasan seksual] yang sulit ketika mengadu, karena budaya dan sistem kita yang patriarki," ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat Umum daring bersama Baleg DPR RI, Selasa (13/7/2021).
RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Oleh sebab itu ia berharap RUU PKS mencakup perlindungan terhadap kelompok marginal atau tertinggal yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum.
Terlebih lagi menurutnya, tren kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada ranah domestik. Melainkan juga terjadi di ranah publik semisal tempat kerja, kampus, sekolah, moda transportasi hingga lembaga keagamaan.
"Baiknya Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat tentang jaminan rasa aman dan keadilan bagi korban," tukasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin mengaku akan menampung pandangan Badriah dan para narasumber pakar lainnya. Baleg mengklaim belum memiliki draf RUU PKS.
"Seluruh pandangan narasumber akan kami jadikan bahan masukan penyusunan RUU PKS," ujarnya.
RUU PKS penting disahkan sebab untuk mengatasi tingginya kasus kekerasan perempuan. Menurut Komnas Perempuan pada 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu menurun 31 persen dari tahun sebelumnya. Namun penurunan itu diiringi dengan menurunnya jumlah laporan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali