Menuju konten utama

Tak Dipinjamkan Motor, Adik Siram Minyak Panas ke Kakak Kandung

Korban FM tak sempat menghindari serangan mendadak dari sang adik. Hal itu mengakibatkan dirinya mengalami luka bakar cukup serius.

Tak Dipinjamkan Motor, Adik Siram Minyak Panas ke Kakak Kandung
Ilustrasi stop kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing, Ajun Komisaris Polisi Suharto membenarkan insiden adik kandung menyiram minyak panas ke kakak kandung.

Menurutnya insiden tersebut terjadi di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2019) sore.

Kejadiannya bermula ketika PA sebagai adik merasa kesal lantaran sering dianggap salah dan selalu kena omelan karena meminjam motor sang kakak FM tanpa izin.

PA memanfaatkan waktu sang kakak tengah terlelap tidur siang. Ia berangkat ke dapur dan memanaskan minyak goreng.

"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu dan menyiramkannya ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur," ujar Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Korban FM tak sempat menghindari serangan mendadak dari sang adik. Hal itu mengakibatkan dirinya mengalami luka bakar cukup serius.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM," ujarnya.

Menurutnya meskipun status pelaku dan korban merupakan sedarah. Pihak keluarga lebih berkenan menyerahkan masalah ini kepada pihak Polsek Cilincing.

Ketika hendak diperiksa, pelaku sempat mengelak dan berdalih bahwa penyiraman itu dilakukan oleh orang lain. Pelaku mengaku justru hendak membantu kakaknya.

"Dia mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo dan pelaku menunjukkan kepada petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang," ujarnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pelaku sukar berkelit lagi, akhirnya pelaku berhasil digelandang pihak kepolisian.

"Pelaku kami tangkap langsung di rumahnya pukul 15.30 WIB, saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait MOTOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari