tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak harus mundur sebagai kader PDIP setelah ia dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Pasalnya, kata Andre, tidak ada regulasi yang mewajibkan seorang komisaris utama di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari keanggotaan di partai politik.
“Kalau anggota partai tidak dilarang. Jadi memang berdasarkan peraturan yang ada, Ahok tidak diwajibkan untuk mengembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) PDIP. Itu peraturannya," kata Andre saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Setidaknya ada tiga regulasi yang dimaksud Andre, yakni: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam tiga regulasi itu hanya mensyaratkan seseorang yang akan menjabat komisaris utama di salah satu BUMN tidak boleh menjadi calon anggota legislatif (caleg), anggota legislatif, atau pengurus partai politik.
Kalaupun ada yang ingin agar Ahok keluar dari keanggotaannya di PDIP, Andre menyarankan, mereka harus melakukan perubahan atau revisi terhadap tiga regulasi tersebut.
"Kalau ingin Ahok keluar partai, ya ubah peraturannya," jelas Andre.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah memastikan Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Erick juga meminta Ahok untuk mundur sebagai kader partai di PDI Perjuangan.
Namun permintaan itu tak disetujui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Ia berdalih dalam peraturannya yang harus mundur adalah pengurus partai, sementara Ahok hanyalah kader biasa di PDIP.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai," kata Hasto di sela-sela acara Sekolah Pimpinan Dewan PDIP di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," imbuh Hasto.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz