Menuju konten utama

Syariat Islam di Mindanao: Akankah Berakhir Seperti Aceh?

Duterte memberikan otonomi khusus bagi wilayah Mindanao. Salah satu keistimewaannya: diperbolehkan menerapkan syariat Islam. Mampukah otonomi mengakhiri konflik bersenjata?

Syariat Islam di Mindanao: Akankah Berakhir Seperti Aceh?
Tentara berjaga di depan sebuah masjid saat mengosongkan wilayah bersama pemerintah setempat di kota dilanda perang Marawi, Filipina selatan, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Romeo Ranoco

tirto.id - Presiden Filipina Rodrigo Duterte baru saja membuat keputusan penting. Demi menegakkan stabilitas keamanan di kawasan selatan yang selama ini lekat dengan aksi terorisme dan konflik bersenjata, ia menandatangani undang-undang otonomi baru untuk wilayah tersebut.

Dilansir South China Morning Post, regulasi yang bernama UU Dasar Bangsamoro ini disepakati pada Kamis minggu lalu. Duterte menyebut penandatanganan undang-undang otonomi merupakan “satu-satunya jalan” untuk menghentikan segala kekacauan di selatan.

“Dalam setiap konflik, yang jadi korban adalah orang-orang tak berdosa. Anak-anak sampai perempuan. Cobalah pikirkan ini,” tegasnya tak lama setelah undang-undang itu disahkan.

Bukan kali pertama Manila memberikan status otonomi untuk Mindanao. Pada 1996, langkah serupa telah lebih dulu ditempuh. Namun, pemberian status otonomi gagal menjamin berlangsungnya pemerintahan.

Pulau Mindanao sendiri dihuni oleh kelompok Moro, sebuah nama yang diberikan penjajah Spanyol untuk Muslim Filipina. Orang Moro dikenal dengan perlawanannya yang gigih terhadap kolonialisme. Mereka menganggap Mindanao sebagai tanah leluhur yang wajib dipertahankan.

Rencananya, undang-undang otonomi yang baru bakal memberikan Bangsamoro keleluasaan menjalankan parlemennya sendiri, perolehan 5% bagian dari pendapatan nasional, serta hak untuk memberlakukan hukum syariah pada penduduk muslim. Sementara untuk urusan keamanan wilayah, masih dipegang pemerintah pusat.

Sebagian pengamat berpendapat langkah yang diambil Duterte merupakan satu upaya untuk mengubah bentuk negara ke arah sistem federal, sebagaimana yang ia janjikan semasa kampanye. Duterte menilai, sistem federal adalah jalan untuk "memberdayakan provinsi-provinsi yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat."

Di lain sisi, suara-suara skeptis tetap bermunculan dan mempertanyakan apakah pemberian otonomi mampu membawa perdamaian dalam jangka waktu yang panjang. Mayong Aguja, profesor sosiologi di Mindanao State University, misalnya, mengatakan bahwa masalah pertama yang harus dihadapi adalah pelucutan senjata gerilyawan MILF (Moro Islam Liberation Front), yang berstatus sebagai kelompok pemberontak terbesar di Mindanao.

“Tantangannya adalah bagaimana gerilyawan ini ditangani dan peluang pekerjaan apa saja yang bisa mereka dapatkan ketika mereka berhenti berperang,” kata Aguja. “Perlu dipahami bahwa mereka lebih banyak menghabiskan waktu dengan senjata daripada keluarga.”

Dipicu Kisruh Marawi

Wilayah selatan Filipina adalah medan perang. Selama hampir lima dekade, pemerintah pusat dibikin pusing oleh aksi-aksi kelompok pemberontak Moro seperti MILF dan MNLF (Moro National Liberation Front) yang sama-sama menginginkan wilayah berdaulat.

Dampak dari konflik setengah abad itu tak main-main. Lebih dari 120 ribu orang tewas dan sekitar 2 juta lainnya mengungsi.

Pada 27 Maret 2014, situasi di selatan mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat bersedia menandatangani perjanjian perdamaian dengan MILF. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah akan memberikan kewenangan lebih bagi kawasan Mindanao yang kelak termaktub dalam UU Dasar Bangsamoro—menggantikan status otonomi yang telah diberikan pada 1996 silam.

Harapannya, dengan kewenangan politik dan ekonomi yang lebih luas, konflik bisa diredam secara perlahan.

Namun, memasuki 2017, Mindanao kembali jadi medan perang. Penyebabnya ialah kehadiran kombatan dari dua kelompok sempalan MILF, Abu Sayyaf dan Maute, yang berbaiat kepada ISIS. Kedua kelompok ini berhasil menguasai sisi timur Marawi. Keberadaan kombatan ISIS tersebut memaksa Duterte menetapkan status darurat militer.

Setelah bergelut selama lima bulan lebih, pada akhir Oktober 2017, pemerintah Filipina mengklaim bahwa para kombatan ISIS sukses dilumpuhkan dan Marawi berhasil diamankan.

Dalam “Will the Bangsamoro Peace Process Succeed?,” Lau Seng Yap menegaskan bahwa situasi di wilayah selatan Filipina tak otomatis aman terkendali kendati para kombatan ISIS berhasil diusir dari Marawi.

Pasalnya, catat Yap, para kombatan tersebut terus melakukan upaya rekrutmen. Abu Dar, salah satu pemimpin kelompok Maute yang melarikan diri dari Marawi, misalnya, mengatakan bahwa ia masih terus bergerak di bawah tanah mengumpulkan pasukan.

Selain upaya rekrutmen yang terus berjalan, Yap juga menegaskan bahwa ada keraguan mengenai apakah MILF dan MNLF dapat meninggalkan cara-cara kekerasan serta hidup berdampingan sebagai organisasi politik, mengingat dalam beberapa dekade terakhir, status mereka lekat dengan “pemberontak bersenjata.”

Kenyataannya, kelompok gerilya di selatan yang aktif bukan hanya kelompok pemberontak sayap kanan macam MILF, melainkan juga kelompok berhaluan kiri seperti National People’s Army (NPA). Riwayat konflik antar kedua pihak, catat Reuters, sudah berlangsung lebih dari setengah abad dan menewaskan 40 ribu jiwa.

Sepanjang 2013-2014, NPA melakukan sekitar 417 kasus penyerangan. Dibanding kaum militan berideologi kanan yang hanya terpusat di Filipina selatan, cakupan teritori aksi NPA lebih luas: 38 provinsi di tiga pulau besar Luzon, Visayas, dan Mindanao.

Pada 2016, Manila menginisiasi perundingan damai. Namun, pada November di tahun yang sama, Duterte membatalkannya karena NPA terus menggencarkan serangan kala perundingan damai masih berlangsung. Kejadian tersebut membuat Duterte menyebut NPA sebagai “kelompok teroris.”

April silam, Duterte kembali membuka pintu perundingan. Ia memasang tenggat 60 hari untuk mencapai kesepakatan dengan NPA. Namun, inisiatif Duterte masih belum membuat sikap NPA berubah selama tuntutan seperti pembebasan tahanan politik (salah satunya Jose Maria Sison, yang mengasingkan diri di Belanda sejak 1980an) dan reforma agraria sebagai agenda utama sosial-ekonomi terus diabaikan oleh Manila.

Berkaca dari Aceh

Situasi di Moro memiliki kemiripan dengan Aceh, tepatnya ketika pemerintah Indonesia berupaya berkompromi terhadap keberadaan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), atas nama stabilitas wilayah, dengan memberikan mereka keleluasaan menjalankan pemerintahannya sendiri, baik secara politik, hukum, maupun ekonomi.

Malapetaka di Aceh dimulai sejak pemerintahan Orde Baru. Pada 1988, pemerintahan Soeharto menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) karena beroperasinya kelompok GAM yang dianggap separatis. Dengan status ini, pihak militer memegang kendali penuh atas provinsi paling barat di Indonesia itu. Status DOM resmi dicabut pada Agustus 1998, beberapa bulan setelah Soeharto lengser.

Meski status DOM dicabut, tetapi represi militer tetap berlanjut. Pada Januari 1999, serangkaian operasi militer dilangsungkan di Aceh dengan dalih mengamankan situasi karena muncul serangan yang diduga dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Namun, menurut Amnesty International, serangan ini justru menguatkan simpati rakyat Aceh kepada GAM. Pada November 1999, sekitar satu juta orang menghadiri demonstrasi pro-referendum di Banda Aceh. Ratusan kepala desa—keuchik dalam bahasa lokal—menyatakan diri bergabung dengan GAM. Pada pertengahan 2001, GAM mengklaim telah mengontrol 75 persen wilayah Aceh.

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang saat itu menjabat presiden, lantas mencari solusi politik untuk meredakan situasi konflik di Aceh. Lembaga Centre for Humanitarian Dialogue—dikenal sebagai Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue yang berbasis di Jenewa, Swiss—turun tangan sebagai mediator Indonesia dan GAM. Regulasi otonomi khusus juga disiapkan bagi Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk penerapan hukum syariat Islam.

Pada 12 Mei 2000, Joint Understanding on a Humanitarian Pause for Aceh ditandatangani oleh pihak Indonesia dan GAM. Kesepakatan ini berlanjut dengan penandatanganan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) di Jenewa pada 9 Desember 2002. Namun, kesepatakan ini gagal memuaskan kedua belah pihak dan dengan sendirinya gagal menghentikan konflik.

Kegagalan tersebut ditanggapi pemerintah Indonesia dengan menambah jumlah personel di Aceh mulai April 2003. Pada dini hari 18 Mei 2003, Megawati, yang menggantikan Gus Dur pada 2001, memberlakukan Daerah Operasi Militer selama enam bulan.

Sebanyak 30.000 tentara dan 12.000 polisi dikirim untuk melawan sekitar 5.000 tentara GAM. Inilah operasi militer terbesar oleh pemerintah Indonesia sesudah reformasi. Jakarta menamainya “Operasi Terpadu.” Kata “terpadu” merujuk keterlibatan bukan hanya komponen militer, melainkan program kemanusiaan, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kendati terdegar manusiawi, yang terjadi justru bencana kemanusiaan. Amnesty International mencatat, selama masa operasi, sekitar 200.000 orang Aceh terpaksa tinggal di kamp pengungsian, 2.879 anggota GAM tewas, dan 147 warga sipil meregang nyawa selama Mei 2003-Februari 2004. Masyarakat Aceh mengenal periode tersebut sebagai "DOM Jilid II"

Menurut Amnesty International, pihak militer Indonesia gagal membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Kaum muda laki-laki kerap dicurigai sebagai anggota GAM dan berisiko untuk dibunuh, disiksa, dan ditahan secara sewenang-wenang. Anggota GAM dibunuh setelah dipenjara. Kekerasan seksual dialami perempuan.

Titik terang konflik GAM-Indonesia datang pada Agustus 2005, beberapa bulan setelah tsunami menyapu bumi Serambi Mekah. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut, seperti ditulis Asma T. Uddin dalam “Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh, Indonesia” (2010, PDF), menghasilkan kesepakatan bahwa Aceh berhak atas otonomi daerah yang luas. GAM juga boleh mendirikan partai politik lokal.

Infografik Mindanao Syari

Salah satu wujud implementasi otonomi daerah di Aceh adalah pemberlakuan hukum syariah. Regulasi tersebut wajib diikuti setiap masyarakat Aceh, baik muslim atau non-muslim. Beberapa hal yang tegas diatur dalam hukum syariat ialah mengenakan busana yang islami, dilarang berzina, mabuk-mabukan, hingga berjudi.

Dalam pelaksanaannya, regulasi soal syariat Islam, sebagaimana dicatat Edward Aspinall lewat “The Politics of Islamic Law in Aceh,” dijalankan oleh tiga pilar: dinas syariat, wilayatul hisbah (polisi syariat), serta Mahkamah Syariah yang bertugas memutuskan dan mengadili setiap kasus yang ada.

Namun, seiring waktu, implementasi hukum syariat menjadi bermasalah tatkala melanggar hak asasi manusia. Human Rights Watch dalam laporannya bertajuk “Policing Morality: Abuses in the Application of Sharia in Aceh, Indonesia,” mencontohkan bahwa pelanggaran HAM dapat dilihat ketika undang-undang ini menerabas privasi masyarakat Aceh (lewat penggerebekan) sampai penyertaan hukum cambuk di muka umum.

Yang tak kalah ironis, penerapan hukum syariat juga beriringan dengan terbukanya kesempatan bagi para pejabatnya untuk korupsi berjamaah. Kasus penggelembungan dana proyek pembangunan Masjid Raya Baiturrahman serta terbaru suap dana otonomi khusus yang dilakukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan salah dua contohnya.

Dari Aceh, sebetulnya Duterte bisa belajar bahwa pemberian otonomi khusus untuk wilayah yang punya sejarah panjang konflik bersenjata, tidak serta merta menjadikan masalah selesai begitu saja. Bahkan, jika tidak diawasi dengan seksama, bisa jadi nasib Mindanao akan seperti Aceh.

Baca juga artikel terkait FILIPINA atau tulisan lainnya dari M Faisal

tirto.id - Hukum
Penulis: M Faisal
Editor: Windu Jusuf