tirto.id - “Anda butuh kebun sawit? Hubungi M. Yusuf.”
Iklan itu terpampang jelas pada poster yang berdiri di Jalan Raya Banda Aceh-Meulaboh. Giacomo Tabacco, peneliti Italia, mengabadikannya beberapa waktu silam.
Foto tersebut merupakan bagian dari laporan visual yang dipublikasikan New Mandala pada 4 Maret lalu berjudul “Bulldozers and Palm Oil in Aceh.” Selain jepretan poster yang menawarkan kebun sawit, Tabacco juga memotret objek lain seperti pembangunan menara telekomunikasi, deforestasi hutan, hingga beroperasinya pabrik dan lahan tambang.
Lewat laporan tersebut, Tabacco menunjukkan potret terkini kekayaan sumber daya alam Aceh yang dieksploitasi besar-besaran dengan masuknya arus investasi setelah berakhirnya konflik era GAM.
Konflik bersenjata di Aceh, menurut laporan Bank Indonesia pada 2007, telah merusak lahan seluas 254.666 hektare dan menyebabkan 270.840 petani kehilangan pekerjaan.
Menurut Saifudin dan Fadli Suryadi dalam “Integration of Oil Palm and Cattle for Post Conflict Sustainable Development” (2017) yang dipublikasikan International Journal of Humanities and Social Science, pemulihan ekonomi adalah salah satu cara untuk menjaga perdamaian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pasca-konflik GAM-Indonesia.
Langkah-langkah yang ditempuh guna merealisasikan hal tersebut adalah pendistribusian bantuan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, membuka keran investasi, hingga pembangunan berkelanjutan. Pelbagai langkah itu dilakukan agar ekonomi Aceh kembali menggeliat.
Dari pelbagai bantuan tersebut, sektor perkebunan kemudian menjadi andalan Aceh dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Bank Indonesia, sektor perkebunan dan pertanian merupakan penyumbang terbesar PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Aceh setelah migas dengan angka sekitar 24,74%. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja sebesar 1,5 juta jiwa lebih, atau 38,3% dari total penduduk Aceh.
Laporan Pemprov Aceh per Maret 2015 menunjukkan penguasaan ruang atau kawasan untuk sektor perkebunan mencapai 1.195.528 hektare yang dibagi atas perkebunan besar (385.435 hektare) dan perkebunan rakyat (810.093 hektare).
Perkebunan besar merujuk pada penguasaan lahan oleh perusahaan lewat kepemilikan HGU (Hak Guna Usaha). Total terdapat 127 HGU di Aceh untuk beberapa jenis komoditi seperti kakao, karet, kopi, jahe, lada, sampai kemiri. Namun, dari jenis komoditi tersebut, kelapa sawit mendominasi perkebunan besar yang tersebar di 15 kabupaten di Aceh. Selain perkebunan besar, kelapa sawit juga jadi andalan bagi perkebunan rakyat.
Dalam catatan Bank Indonesia, upaya pemerintah Aceh menggenjot produksi sawit bertujuan untuk “mengentaskan kemiskinan.” Untuk tujuan itulah pemerintah setempat pada 2006 membuka 145.000 hektare lahan guna disulap jadi kebun kelapa sawit.
Pemerintah lokal juga membentuk APDA (Aceh Plantation Development Authority) sebagai pelaksana program kelapa sawit, meminjam dana ke IDB (Islamic Development Bank), hingga membangun 13 pabrik pengolahan minyak kelapa sawit.
Kebijakan sawit di Aceh memberikan ruang bagi investor asing, nasional, dan lokal guna mengembangkan bisnis perkebunan sawit. Pengembangan tersebut turut mengubah sistem perkebunan tradisional menjadi industri yang diimplementasikan lewat konversi lahan rakyat menjadi perkebunan sawit.
Sampai 2011, menurut catatan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, jumlah areal perkebunan kelapa sawit di Aceh mencapai 311.837 hektare yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 92.303 hektare, perkebunan negara 54.154 hektare, dan perkebunan swasta 165.380 hektare.
Akibat ekspansi yang dilakukan perusahaan sawit, jumlah itu naik jadi 393.270 hektare pada 2014. Total produksi sawit Aceh dalam kurun waktu 2008-2013 mencapai hampir 11 juta ton, demikian menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.
Namun, ekspansi sawit oleh dukungan pemerintah lokal menimbulkan dampak serius berupa konflik lahan yang merugikan masyarakat setempat. Menurut Walhi Aceh, konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit menjadi bukti bahwa pemerintah dan perusahaan perkebunan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Bahkan pemerintah dipandang “membela atau mengedepankan kepentingan pemilik modal dalam setiap kasus,” bukan “membela kepentingan warga untuk hidup merdeka di atas tanahnya sendiri.”
Beberapa contoh konflik lahan yang terjadi antara lain sengketa antara warga Desa Krueng Simpo, Bireuen dengan PT Syaukath Sejahtera pada 2015. Konflik bermula ketika PT Syaukat Sejahtera tidak bersedia mengembalikan tanah warga seluas 169 hektare yang berada di dalam wilayah tanah perusahaan. Warga pun merespons dengan aksi boikot, yang kemudian malah dilaporkan ke Polres Bireun. Selain itu, Pengadilan Negeri Bireun memvonis 17 orang yang dituduh provokator dengan hukuman 1,6 tahun masa percobaan.
Contoh lainnya adalah konflik antara PT Kalista Alam dengan warga Kuala Seumanyam, Nagan Raya. Ketika Darurat Militer masih berlangsung pada 2003, TNI memerintahkan warga untuk pindah ke daerah pesisir Pantai Nagan. Namun, pada 2004, pemerintah Aceh malah mengeluarkan izin HGU kepada dua perusahaan PT SPS dan PT Kalista Alam. Kedua perusahaan itu lantas mengkavling pemukiman warga sebagai areal HGU yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.
Akibatnya, sampai hari ini warga tidak dapat kembali ke desa asal. Warga menuntut wilayah tersebut dikembalikan untuk difungsikan sebagai daerah pemukiman. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh PT Kalista Alam.
Sengketa juga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil antara warga dan PT Ubertraco/Nafasindo. Konflik bermula dari ditelantarkannya lahan HGU milik PT Nafasindo selama puluhan tahun yang lantas dimanfaatkan warga untuk mata pencaharian.
Belakangan, tindakan warga diperkarakan PT Nafasindo. Padahal, jika merujuk pada pernyataan Muspida Aceh Singkil pada 2006, warga diperbolehkan menggarap lahan milik PT Nafasindo yang ditelantarkan. Alasannya, selama 20 tahun, PT Nafasindo tidak menggunakan lahan bersangkutan.
Perkebunan kelapa sawit juga punya andil besar dalam perusakan lingkungan. Perusahaan tidak patuh terhadap aturan AMDAL dan bertindak seenaknya. PT Kalista Alam, misalnya, membakar tumbuhan di atas 1.000 hektar lahan gambut. Atau PT Indo Sawit Perkasa yang menebang pohon di kawasan konservasi Leuser.
Menurut Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, faktor utama konflik antara warga dan perusahaan sawit ini adalah tata kelola pemerintah yang buruk.
“Konflik lahan di Aceh terjadi karena pemerintah yang sampai sekarang belum serius mendorong perbaikan tata kelola mengenai perkebunan sawit,” ungkapnya saat dihubungi Tirto.
Sementara Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi, Fatilda Hasibuan, menyoroti peran perusahaan yang menurutnya “hanya memikirkan keuntungan” dan “tidak bertanggung jawab.”
“Perusahaan menjanjikan akan membangun kebun untuk masyarakat dan masyarakat tinggal duduk-duduk saja di rumah karena setiap bulan perusahaan akan kasih uang hasil dari sawit asal warga menyerahkan tanahnya kepada perusahaan. Tapi, biasanya perusahaan tak menyerahkan kebun atau bagi hasil yang dijanjikan,” jelasnya.
Christian Lund dalam “Predatory Peace, Dispossession at Aceh’s Oil Palm Frontier” (2017) menjelaskan bahwa berakhirnya konflik antara GAM-Indonesia pada 2005 memang membawa perdamaian, sekaligus memunculkan masalah “baru rasa lama” bernama konflik agraria.
Kemunculan konflik agraria disebabkan karena pemerintah daerah—yang banyak diisi mantan petinggi GAM—cenderung berpihak pada perusahaan kelapa sawit. Sikap para pejabat ini diklaim bertujuan “menggenjot sektor ekonomi lokal.” Walhasil, para petani justru jadi korban karena terusir dari tanah sendiri.
Tidak Mengurangi Kemiskinan
Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa setelah tsunami dan berakhirnya konflik GAM-Indonesia, kemiskinan di Aceh berada di angka 26,5% pada 2006. Sembilan tahun berselang, tepatnya Maret 2015, kemiskinan di Aceh berada di angka 17,08% atau sekitar 851 ribu orang. Angka itu bertambah sekitar 14 ribu orang dari perhitungan September 2014 yang berjumlah 837 ribu orang (16,98%).
Pada 2017 lalu, angka kemiskinan di Aceh kembali naik. Menurut laporan BPS Aceh, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 872 ribu orang (16,89%) atau bertambah 31 ribu orang, dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2016 yang berjumlah 841 ribu orang (16,43%).
Selama periode September 2016-Maret 2017, tulis BPS, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan mengalami peningkatan. Di perkotaan, kemiskinan mengalami peningkatan sebesar 0,32% (dari 10,79% menjadi 11,11%), dan di daerah perdesaan meningkat 0,57% (dari 18,80% menjadi 19,37%).
Lewat tulisannya berjudul “Aceh Lumbung Sawit tapi Miskin,” Shaivannur M. Yusuf, pengajar ekonomi-politik internasional FISIP Universitas Syiah Kuala menegaskan sudah seharusnya Aceh meninggalkan kebijakan pengembangan kelapa sawit yang dianggap “kapitalis” dan kembali mengangkat martabat petani lokal.
Pemerintah Aceh, tambah Yusuf, perlu secepatnya merombak tata kelola perkebunan dan mendorong perkebunan rakyat yang sesuai dengan kondisi sosial, lingkungan, dan budaya masyarakat setempat, yang tidak memerlukan “pengamanan dari ratusan aparat penjaga.”
Penulis: M Faisal
Editor: Windu Jusuf