Menuju konten utama

Syarat Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Sasaran 2-3

Bagaimana cara verval administrasi PPG dalam Jabatan dan syaratnya?

Syarat Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Sasaran 2-3
Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbasis komputer di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

tirto.id - Verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan sasaran 2-3 dibuka mulai 22-27 Februari 2023. Sementara perbaikan berkas semua sasaran verval dijadwalkan digelar pada 22 Februari hingga 5 Maret 2023.

PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah.

Secara khusus, PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Syarat Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Sasaran 2-3

Berdasarkan Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan No 0280/B2/GT.00.05/2023, terdapat sejumlah persyaratan verval yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan jabatan peserta yaitu peserta sebagai guru dan peserta guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, berikut rinciannya.

Syarat Administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Jadwal Pelaksanaan Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan verval administrasi PPG dalam Jabatan 2023 sasaran 1- 3 dihimpun dari akun Instagram dan pengumuman resminya.

  • 16-21 Februari 2023 = pendaftaran peserta verval sasaran 1
  • 22-27 Februari 2023 = pendaftaran peserta verval sasaran 2-3
  • 22 Februari-5 Maret 2023 = perbaikan berkas semua sasaran verval
  • 22 Februari-8 Maret 2023 = verifikasi dan validasi oleh petugas.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra