tirto.id - Pengumuman hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) 2022 periode VII bakal diumumkan pada 27 Desember 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dan ukm.ppg.kemdikbud.go.id.
Cek kelulusan UKMPPG periode VII ini mencakup hasil Uji Kinerja (UKIN), hasil Uji Pengetahun (UP) dan UP UKMPPG Eks PLPG.
Hal itu disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Nomor 2708/B2/GT.00.02/2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode VII Tahun 2022.
Pendidikan Profesi Guru ini diikuti oleh mahasiswa PPG sebagai berikutL
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak (GP);
- Peserta retaker UKMPPG;
- Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Eks PLPG (guru dalam jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG).
Bagi Anda yang ingin mengecek kelulusan UKMPPG 2022 periode VII bisa dengan mengakses ukm.ppg.kemdikbud.go.id. Selanjutkan pilih menu CEK KELULUSAN.
Pada menu CEK KELULUSAN tersebut, silahkan mengisi Nomor Daftar Ujian dan Tanggal Lahir. Selanjutnya klik Lihat Status Kelulusan.
Tentang Pendidikan profesi Guru atau PPG
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi.
Guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui:
- Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
- Portofolio (PF)
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
- Pendidikan Profesi Guru
Terkait dengan pendidikan profesi dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang SPN, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sehingga PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki akat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Editor: Addi M Idhom