Menuju konten utama
Kemenkes:

Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah Ikuti Aturan Kemenag

Kemenkes mengikuti pedoman Kemenag terkait syarat vaksin meningitis bagi jemaah umrah Indonesia.

Syarat Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah Ikuti Aturan Kemenag
Vaksin Meningitis. foto/IStockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan akan mengikuti pedoman yang dipakai oleh Kementerian Agama (Kemenag) soal syarat vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah Indonesia.

“Akan dikoordinasikan [dengan Kemenag], kami mengikuti pedoman yang dipakai Kemenag. Artinya kami ikuti saja, supaya jemaah kita tidak jadi terhambat dalam masalah ini,” kata Juru Bicara atau Jubir Kemenkes Mohammad Syahril via Zoom dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Kemenkes pada Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut hingga Selasa, 8 November 2022, Kemenkes belum menerima surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi soal kepastian apakah Indonesia masih harus menggunakan vaksin meningitis sebagai syarat jemaah umrah Indonesia atau tidak. Hal ini disampaikan dia kepada jurnalis di Kemenkes, Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

“Mengenai hal itu, sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi mengenai tidak jadinya vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan. Itu yang kita tunggu,” tutur Nadia.

Dia pun menuturkan, surat edaran dari Kemenkes Arab Saudi masih mewajibkan dua vaksin untuk syarat jemaah Indonesia ke Arab Saudi. Yaitu vaksin COVID-19 dan vaksin meningitis.

“Karena kan kita berhubungannya dengan Kemenkes [Arab Saudi]. Sampai saat ini belum ada surat resmi, jadi kalau kita lihat surat edaran dari Kemenkes Arab Saudi itu masih mewajibkan dua vaksin, COVID dan meningitis,” ujar Nadia.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jemaah umrah. Hal ini saat disinggung soal syarat vaksin meningitis.

”Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur,” kata dia lewat siaran pers Kemenag yang diperoleh Senin (24/10/2022) sore.

Tawfiq pun menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan.

Kedua, lanjut dia, masa berlaku visa umrah telah diperpanjang hingga 90 hari. Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Arab Saudi, tidak hanya untuk ke Kota Makkah dan Kota Madinah saja.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MENINGITIS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri