tirto.id - Hingga kini, pendirian rumah ibadah sering kali menjadi konflik antarumat beragama. Pada Juli 2019 lalu, terjadi sengketa penolakan pendirian Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) Immanuel di Sedayu, Kabupaten Bantul. Sebulan sebelumnya, pada Mei 2019, konflik juga terjadi terkait pendirian pura di Desa Sukahurip, Kabupaten Bekasi.
Izin pelik pendirian rumah ibadah dan regulasi yang tidak berjalan dengan baik menjadikan sebagian kalangan minoritas kesulitan mendapatkan akses beribadah dengan aman dan nyaman.
Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dijamin dalam UUD 1945.
Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1.
Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.
Selain berdasarkan peraturan di atas, pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dijelaskan juga syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
- Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
- Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
- IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Terakhir, bupati/walikota akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani