Menuju konten utama

Syarat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Berdasarkan PMK Baru

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru tentang pemberian subsidi bunga atau margin untuk para debitur KPR dan KKB.

Syarat Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Berdasarkan PMK Baru
(Ilustrasi) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Ketentuan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peraturan pengganti PMK Nomor 85/2020 tersebut resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 September lalu.

Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Program PEN diberikan kepada para debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Untuk subsidi KPR, hanya diberikan kepada debitur KPR dengan tipe rumah 70. Sedangkan subsidi KKB, hanya diberikan kepada para debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang memiliki usaha produktif, seperti ojek atau usaha informal lainnya.

Selanjutnya, untuk mendapatkan subsidi bunga KPR atau KKB, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;

3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50 juta;

4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sedangkan, untuk mendapatkan subsidi bunga ini, bagi debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar;

2. Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan dengan 29 Februari 2020;

3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;

4. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Untuk menghitung besaran subsidi bunga/subsidi margin yang akan diberikan, masyarakat dapat mencermatinya pada Pasal 8 PMK Nomor 138 Tahun 2020 dalam tautan ini.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom