Menuju konten utama

Syarat Penerima BSU GTK Kemenag Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

Syarat dapat BSU GTK Kemenag Rp1,8 juta untuk guru honorer yang dicairkan mulai November.

Syarat Penerima BSU GTK Kemenag Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer
Elis Ernawati hanya dibayar Rp 300 ribu per bulan mengajar PAUD di PKBM Negeri 24 Tomang, Jakarta Barat. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSU ini diberikan untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain, seperti dikutip laman Kemenag.

Syarat Penerima BSU GTK Honorer Kemenag 2020

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya.

“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” tandasnya.

Kemenag juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSU untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum. Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

"Juknis pencairan sudah saya tanda tangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSU akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran sekitar Rp979 miliar.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya sekitar Rp168 miliar.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1,14 triliun," tandasnya.

Baca juga artikel terkait BLT GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom