tirto.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial di Indonesia yang menggantikan penyaluran bantuan pangan, seperti beras, dengan sistem non tunai menggunakan kartu elektronik.
Program ini diperkenalkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016.
Tujuan BPNT adalah meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan kualitas penyaluran bantuan sosial kepada keluarga sasaran melalui sistem perbankan dan penyaluran bantuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lebih menekankan pada penggunaan kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera - KKS) untuk memfasilitasi pembelian bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak dapat diambil dalam bentuk tunai dan sebaliknya, KPM dapat menggunakan kartu elektronik (Kartu Keluarga Sejahtera - KKS) untuk menukarkan bantuan tersebut dengan beras dan/atau telur sesuai dengan keinginan mereka.
Selain itu, bantuan yang tidak digunakan sepenuhnya dapat disisakan di dalam rekening Bantuan Pangan untuk digunakan lagi pada bulan-bulan berikutnya.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial BPNT diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin dan membutuhkan bantuan pangan untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Adanya syarat tersebut diharapkan dapat menjaga keadilan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
1. Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
3. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin.
4. Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial di Indonesia.
5. Penerima BPNT tidak termasuk dalam kategori pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Cara Cek Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah atau cara mengecek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2024:
1. Buka peramban internet dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pada halaman situs, cari formulir atau bagian yang meminta informasi alamat. Masukkan alamat sesuai dengan detail yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Isi kolom yang disediakan dengan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Setelah mengisi alamat dan nama lengkap, akan ada tampilan kode captcha yang perlu dimasukkan. Masukkan kode captcha tersebut dengan benar.
5. Setelah memasukkan semua informasi yang diminta, klik tombol 'Cari Data'. Proses pencarian akan dimulai.
6. Setelah proses pencarian selesai, hasilnya akan muncul di layar. Periksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT untuk tahun 2024.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra