Menuju konten utama
PPKM Darurat Jawa-Bali

Syarat Pekerja Sektor Esensial Naik Transjakarta: Wajib Bawa STRP

Penumpang Transjakarta terutama pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) per 12 Juli 2021.

Syarat Pekerja Sektor Esensial Naik Transjakarta: Wajib Bawa STRP
Penumpang turun dari Bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini Senin, (12/7/2021) saat naik Transjakarta.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID 19.

Selain itu, penumpang Transjakarta diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan, atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Untuk Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kesehatan bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (12/7/2021).

Prasetia menjelaskan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI akan memeriksa setiap penumpang sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Oleh sebab itu, untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, penumpang diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Namun sebaliknya, apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan.

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” tuturnya.

Kata Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19. Kendati demikian, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri