Menuju konten utama

Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Jumlah Penumpang KRL Berkurang 45%

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi syarat menggunakan KRL di Jabodetabek.

Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Jumlah Penumpang KRL Berkurang 45%
Sebuah kereta rel listrik (KRL) Commuterline memasuki Stasiun KA Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - PT KAI Commuter mencatat jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 41.069 orang per pukul 08.00 WIB, Senin (12/7/2021), atau hari pertama pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan jumlah itu berkurang sebanyak 45 persen dibanding Senin (5/7/2021) lalu di waktu yang sama sebanyak 73.808 orang.

Anne mengklaim penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin pagi ini terpantau lancar.

"Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak," kata Anne melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon penumpang kemudian mengikuti antrean menuju peron. Selanjutnya, mereka naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta. Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku.

"Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL," terangnya.

KAI Commuter mengajak para calon penumpang untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal, mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Anne.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan