Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam Inmendagri No.18/2021 memuat beberapa rincian soal kapasitas pekerja saat WFH dan WFO di sektor esensial dan kritikal.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menjelaskan, pekerja di luar sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL mulai 12 Juli 2021 demi menekan penularan COVID.