Menuju konten utama

Syarat & Aturan Terbang Terbaru Citilink di Masa PPKM Darurat

Selama masa PPKM Darurat penumpang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Syarat & Aturan Terbang Terbaru Citilink di Masa PPKM Darurat
Sejumlah penumpang turun dari pesawat tujuan Ternate - Jakarta setibanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali dan ada kemungkinan akan diperpanjang.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan kian terbatas.

Meskipun berada dalam masa pembatasan mobilitas, pemerintah tetap mengizinkan transportasi mengangkut penumpang dengan syarat protokol ketat.

Selama masa PPKM Darurat penumpang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil Test Swab PCR yang telah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi (paspor digital) dengan masa berlaku maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC.

Aturan perjalanan udara dengan Citilink saat PPKM Darurat.

Maskapai penerbangan Citilink juga merilis beberapa aturan terkait perjalanan udara selama PPKM Darurat. Berikut aturan perjalanan udara dengan Citilink saat PPKM Darurat.

1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan udara dengan menggunakan RT-PCR 2x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Bagi anak di bawah 12 (dua belas) tahun yang belum divaksin, tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat. *mengacu pada ketersediaan dan tahap vaksinasi yang ditentukan Pemerintah

3. Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

4. Bagi penumpang transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

5. Penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Syarat perjalanan udara saat PPKM Darurat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali," tegasnya.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut syarat lebih detail terkait perjalanan udara saat PPKM Darurat,

1. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Surat Edaran Kementerian Perhubungan 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN UDARA SAAT PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom