Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Ma'ruf soal Aturan Ibadah Saat PPKM: Dilarang Berjamaah & Kerumunan

Wapres Ma'ruf sebut aturan ibadah sudah sesuai dengan tuntutan ulama, yakni bukan penutupan tempat ibadah, melainkan larangan berkerumun.

Ma'ruf soal Aturan Ibadah Saat PPKM: Dilarang Berjamaah & Kerumunan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriatmaja (kanan) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin buka suara terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, terutama soal penutupan tempat ibadah. Ma'ruf sebut aturan ibadah umat sudah sesuai dengan tuntutan para ulama, yakni bukan penutupan tempat ibadah, tapi hanya larangan berjamaah di masjid selama PPKM Darurat.

"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, baik [salat] rawatib maupun juga [salat] Jumat, termasuk juga [salat] Id," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa (13/7/2021).

Peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu, kata Ma’ruf, tidak hanya berlaku di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid hingga kondisi sudah memungkinkan lagi.

Wapres juga mengatakan peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," katanya.

Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Diktum Ketiga Huruf g Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah menjadi tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Tempat ibadah dimaksud tersebut ialah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Selain itu, Huruf k dalam Inmendagri sebelumnya tersebut juga diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

"Resepsi pernikahan juga tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh, tetapi resepsi boleh? Maka dari itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Ini juga sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," ujar Wapres.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz