tirto.id - Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 daerah di luar Jawa-Bali dan berlaku mulai 12 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini mempertimbangkan tingginya kasus penularan di wilayah tersebut, ketersediaan bed occupancy rate (BOR) di atas 65% dan program vaksinasi yang masih di bawah 50%.
"Kalau kita lihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat di mana level asesmennya ada empat, yaitu BOR-nya di atas 65% dan kasus naiknya signifikan dan vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
15 daerah ini meliputi: Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Balikpapan, Bontang, Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Mataram, Medan, dan Batam. Airlangga menjelaskan, 15 kota ini harus mengikuti peraturan mengenai PPKM Darurat yang sudah dibuat untuk pulau Jawa dan Bali.
“Pengaturan dari pembatasan kegiatan tersebut, kini mengikuti aturan PPKM darurat yang ada di Jawa Bali di mana kegiatan ini akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri 15-16-18 dan ini adalah pembatasan terkait perkantoran 100% belajar mengajar juga daring kegiatan esensial ini mengikuti pola pemerintah saat ini,” jelas dia.
Airlangga menjelaskan, kasus eskalasi COVID-19 masih tinggi baik dalam maupun di Jawa, Bali maupun di luar itu. Dari asesmen yang ada secara nasional, ada kenaikan konfirmasi harian sebesar 43,97% dan dari segi kematian naik 56% dan rawat inap naik 13%. Kasus aktif secara nasional sebesar 359.455 kasus dengan kontribusi Jawa Bali 76,88% dan non jawa Bali sebesar 23,2%.
“Kemudian kita lihat juga beberapa BOR meningkat walaupun di luar Jawa Bali,” terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz