Menuju konten utama
Isi Aturan SE Kemenhub

Syarat Naik Pesawat, Bus dan Kapal Laut saat PPKM Darurat Jawa Bali

Selama PPKM Darurat Jawa Bali, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan di darat, laut dan udara.

Syarat Naik Pesawat, Bus dan Kapal Laut saat PPKM Darurat Jawa Bali
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan refund dan reschedule tiket pesawat akibat kurangnya persyaratan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Usai realisasi selama lima hari, Jokowi juga membuka opsi PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan kian terbatas. Meskipun berada dalam masa pembatasan mobilitas, pemerintah tetap mengizinkan transportasi mengangkut penumpang dengan syarat protokol ketat.

Kementerian Perhubungan pada Jumat (2/7/2021), menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Sedikitnya ada 4 SE Kemenhub yang diterbitkan Kemenhub meliputi sektor transportasi darat, laut, dan udara. Tujuannya, tak lain untuk menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto, Kamis (8/7/2021).

Budi Karya menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub sudah dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik. Ia menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Isi aturan SE Kemenhub secara umum yakni:

1. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

2. Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Terdapat pengecualian yakni vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat yaitu Bus maksimal 50 persen, Penyeberangan 50 persen, Transportasi Laut 70 persen, Transportasi Udara 70 persen, Kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) COVID-19, dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi.

Syarat Naik Pesawat saat PPKM Darurat

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali," tegasnya.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Kapal Laut saat PPKM Darurat

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021, hal paling mendasar yang diatur adalah penggunaan alat tes Corona.

"Saat ini hasil test Genose C-19 untuk sementara tidak berlaku/tidak dapat digunakan sebagai syarat perjalanan. Hasil test negatif COVID-19 yang diakui adalah RT PCR dan Rapid Test Antigen dengan masa berlaku tertentu," ujar Agus.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dari dan dan ke Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

"Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandas Agus.

Syarat Naik Kereta Api saat PPKM Darurat

Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyampaikan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Selain kartu vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak (random check) di beberapa stasiun.

Apabila hasil rapid test antigen negatif dan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Lebih lanjut Zulfikri juga menyampaikan bahwa penumpang wajib disiplin menerapkan serta mematuhi Protokol Kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, tidak berbicara langsung atau melalui telepon, dan tidak makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali untuk kondisi khusus seperti mengonsumsi obat.

Zulfkri juga menambahkan, selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen, untuk KRL, MRT, LRT maksimum 32 persen, dan KA Lokal Perkotaan 50%. Beberapa KA Lokal di luar wilayah Aglomerasi juga dibatalkan. Sementara itu jam operasional KRL dibatasi hanya pukul 04.00 – 21.00 WIB.

Syarat Naik Bus atau Angkutan Darat Lain

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

“Selain itu sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - News
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri