tirto.id - Mereka yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap 1 maupun tahap 2 akan memperoleh kartu bukti telah mengikuti imunisasi untuk pencegahan infeksi virus corona (Sars-CoV-2) tersebut.
Petugas kesehatan akan memberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 kepada para peserta vaksinasi dan memberikan keterangan bahwa mereka sudah menerima suntikan tahap 1 atau tahap 2.
Selain itu, warga yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa memperoleh sertifikat. Warga bisa mengecek dan mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 itu melalui laman pedulilindungi.id.
Setelah diunduh, sertifikat itu dapat dicetak (print) untuk memenuhi dokumen syarat perjalanan yang kini diberlakukan oleh pemerintah.
Meski demikian, Satgas Covid-19 mengingatkan agar warga tidak mengumbar dokumen sertifikat vaksin di media sosial. Sebab, banyak data pribadi yang termuat dalam sertifikat tersebut.
Sebelum mengecek dan mengunduh (download) sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi, warga perlu memastikan terlebih dahulu bahwa data mereka sebagai peserta vaksinasi telah terekam sebagai orang yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19.
Caranya, warga mengetik nama lengkapnya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP ke kolom yang tersedia di halaman muka situs Pedulilindungi.
Setelah itu, akan muncul keterangan pemilik NIK dan nama tersebut sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 atau belum. Jika sudah, akan ada informasi bahwa pemilik NIK sudah menerima suntikan vaksin tahap 1 atau tahap 2, beserta lokasi vaksinasinya.
Kemudian, warga bisa melanjutkan proses mengecek dan mengunduh dokumen sertifikat vaksinasi Covid-19. Tata cara mengecek, download hingga print sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id
2. Klik menu Login/Register atau tombol Pendaftaran Vaksinasi
3. Jika belum punya akun, klik tulisan "Buat Akun PeduliLindungi"
4. Untuk membuat akun PeduliLindungi, caranya ialah:
- Ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia
- Ketik nomor ponsel aktif di kolom yang tersedia
- Klik tombol BUAT AKUN
- Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel
- Ingat, kode OTP hanya bisa aktif selama maksimal 1 menit
- Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang muncul di laman PeduliLindungi
- Setelah itu, akun akan aktif dan langsung login
- Klik nama akun di pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi
5. Jika sudah punya akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
6. Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel
7. Kode OTP itu harus segera diketikkan di kolom yang muncul (maks. 1 menit usai diterima)
8. Setelah berhasil login, klik pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi
9. Klik menu sertifikat vaksin
10. Setelah itu, akan muncul sertifikat vaksin yang siap didownload
11. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat vaksin
12. Dokumen sertifikat vaksin digital kemudian bisa dicetak (print).
Proses pengecekan dan download sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi yang kini sudah bisa diakses via Google Playstore dan App Store. Prosedur untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi tidak jauh berbeda dari lewat situs.
Namun, ada kalanya, sertifikat vaksin tidak muncul meski sudah login di laman PeduliLindungi, dan peserta telah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap 1 maupun 2.
Apabila hal itu terjadi, peserta vaksinasi Covid-19 bisa mencoba cara lain untuk mengecek serta mendownload sertifikat vaksin, yakni melalui aplikasi PeduliLindungi. Login atau membuat akun di aplikasi PeduliLindungi pun hanya memakai nama lengkap dan nomor ponsel yang didaftarkan saat mengikuti vaksinasi. Kemudian, ketuk menu "Sertifikat Vaksin" di aplikasi itu.
Jika ternyata sertifikat vaksin tidak termuat juga di aplikasi PeduliLindungi, sebaiknya warga yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 menghubungi email pedulilindungi@kominfo.go.id, yang jadi kanal resmi untuk penyampaian aduan dan keluhan terkait layanan platform PeduliLindungi.
Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat 2021, Ada Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan untuk para pelaku perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5-20 Juli 2021.
Ketentuan terbaru tentang syarat perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat berlaku, tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. PDF surat edaran itu bisa dicek melalui link ini.
Penerbitan SE Satgas Covid-19 tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kemenhub dengan penerbitan sejumlah surat edaran yang mengatur syarat perjalanan orang di dalam negeri maupun orang dari luar negeri dengan berbagai mode transportasi.
Berikut ini sejumlah syarat perjalanan orang di dalam negeri dengan berbagai mode transportasi, baik udara, laut, darat dan kereta api yang berlaku selama PPKM Darurat.
1. Syarat Naik Pesawat (Syarat Penerbangan) saat PPKM Darurat
Ketentuan mengenai syarat perjalanan dengan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Menhub Nomor 45 Tahun 2021. Syarat penerbangan yang diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Untuk penerbangan antar-bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan di atas, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
- Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan dari bandara tujuan tujuan/kedatangan;
- Persyaratan kesehatan berupa kartu vaksin dan surat hasil tes negatif Covid-19 dikecualikan untuk (1) penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan (2) penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar);
- Jika surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif, tapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
2. Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat
Syarat naik kereta api selama PPKM Darurat diatur dalam SE Menhub Nomor 42 Tahun 2021. Daftar persyaratan untuk naik kereta api selama tanggal 5-20 Juli 2021, dan kemungkinan bisa diperpanjang, adalah sebagai berikut:
- Khusus untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa, penumpang menunjukkan kartu vaksin pertama (minimal suntikan pertama)
- Untuk perjalanan kereta antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, penumpang menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan;
- Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan akan dilakukan tes acak (random check);
- Jika surat keterangan rapid test antigen menyatakan negatif, tapi penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil tes.
3. Syarat Naik Kapal Laut selama PPKM Darurat
Syarat naik kapal laut selama PPKM Darurat berlaku tertuang di dalam SE Menhub Nomor 44 Tahun 2021. Sesuai surat edaran itu, syarat naik kapal laut selama 5-20 Juli 2021, dan kemungkinan bisa diperpanjang, adalah sebagai berikut:
- Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama;
- Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan;
- Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib mengisi e-HAC Indonesia;
- Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia;
- Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan di atas tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas;
- Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
- Penumpang dengan kepentingan khusus medis, yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
4. Syarat Perjalanan Darat selama PPKM Darurat
Syarat perjalanan darat selama PPKM Darurat diatur dalam SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021. Isi SE tersebut menerangkan bahwa syarat perjalanan darat selama 5-20 Juli 2021, dan kemungkinan bisa diperpanjang, adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam;
- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
- Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Namun, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat;
- Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on-site sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan, sekaligus harus mengisi eHAC Indonesia;
- Khusus perjalanan rutin transportasi darat memakai kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi dapat dilakukan tes acak (random cek);
- Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan;
- Ketentuan dalam poin di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas;
- Penumpang dengan moda transportasi darat di bawah usia 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
- Jika surat keterangan PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif tapi penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RTPCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dipasang sekat di antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
- Pemberlakukan jam operasional moda transportasi darat sebagai berikut: (1) kendaraan bermotor umum, disesuaikan dengan demand dan dilakukan pembatasanpejabat berwenang; (2) angkutan penyeberangan, disesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal.
- Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang melayani angkutan antarlintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata wajib masuk dan singgah di terminal penumpang.
- Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Yantina Debora