tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah mengizinkan operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan cara menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi, atau nomor NIK di counter check-in.
Mulai berlaku sejak 4 Juli 2021, kebijakan itu membuat penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy saat pengecekan kesehatan di bandara. Namun, penerapan mekanisme baru ini masih di tahap uji coba dan sementara berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, setidaknya sampai 12 Juli mendatang.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Sadikin, mekanisme baru tersebut bisa memastikan bahwa hanya penumpang dalam kondisi sehat yang dapat masuk ke pesawat.
Dia menjelaskan, semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen terhadap mereka selama ini tersimpan dalam sistem big data Kemkes yang bernama New New All Record (NAR).
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi, sehingga proses pengisian e-HAC [dokumen kesehatan untuk syarat perjalanan] yang selama ini sudah berjalan, bisa dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata Budi dalam siaran resmi Kemkes, pada 4 Juli 2021.
"Kami ingin Kemkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," lanjut Budi.
Merujuk data Kemkes, saat ini sudah ada 742 Laboratorium yang rutin memasukkan data hasil tes Covid-19 ke dalam NAR. Karena itu, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai untuk memenuhi syarat penerbangan.
"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan ketika keberangkatan dan bukan di saat kedatangan, sehingga dapat membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," tutur Budi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Budi menegaskan mekanisme pengecekan hasil tes Covid-19 menggunakan data NAR ini nantinya akan dilakukan juga saat pemesanan tiket di maskapai maupun pembelian online. Selain itu, cara yang sama pun bakal digunakan dalam pengecekan syarat perjalanan transportasi darat dan laut, dalam waktu tidak lama lagi.
Pada 1 Juli lalu, pilot project pemakaian QR Code Aplikasi Pedulilindungi di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran, di Bali sudah diluncurkan. Budi berharap penggunaan aplikasi itu bisa memperkuat mekanisme tracking dan testing untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menambahkan, dengan pemberlakuan mekanime baru tersebut, penumpang pesawat wajib meng-install aplikasi Pedulilindungi sebelum melakukan perjalanan udara.
Selanjutnya, penumpang melakukan proses registrasi untuk mendapatkan user account. Pada saat melakukan tes Covid-19, calon penumpang musti mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan, klinik, laboratorium ataupun rumah sakit yang sudah terafiliasi dengan sistem NAR milik Kemkes.
"Jadi nanti semua hasilnya akan di-upload dan dimasukkan ke New All Record [NAR] yang datanya dikelola oleh Kemenkes," kata Wendo.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai pengintegrasian data Kemenkes dengan aplikasi Pedulilindungi bisa mendukung pelaksanaan pengecekan syarat perjalanan, terutama selama masa PPKM Darurat.
"Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan [penumpang] perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat," kata Budi.
"Integrasi sistem ini diharapkan dapat memastikan kevalidan dan mencegah terjadinya pemalsuan hasil tes, dan mempercepat proses check-in pesawat karena tak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan," terang Budi.
Menhub menjelaskan, pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Udara bersama operator bandara dan maskapai, akan mendukung pelaksanaan ujicoba penerapan untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, dan turut mensosialisasikan penggunaan aplikasi ini kepada masyarakat.
Budi optimistis mekanisme baru tersebut juga bisa diterapkan di terminal, stasiun, dan pelabuhan, sehingga masyarakat semakin terjamin keamanannya saat menggunakan transportasi publik.
Syarat Penerbangan saat PPKM Darurat
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Syarat ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19.
Ketentuan terbaru tentang syarat penerbangan bagi penumpang pesawat yang berlaku sejak PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli lalu telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Link dokumen SE tersebut bisa dilihat melalui link ini.
Penerbitan SE Satgas Covid-19 tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kemenhub dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021.
SE terakhir berisi mengenai ketentuan transortasi udara selama pandemi Covid-19 yang berlaku selama 5-20 Juli 2021, dan kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Detail syarat penerbangan yang diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Untuk penerbangan antar-bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain yang disebutkan di atas, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
- Penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan dari bandara tujuan tujuan/kedatangan;
- Persyaratan kesehatan berupa kartu vaksin dan surat hasil tes negatif Covid-19 dikecualikan untuk (1) penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan (2) penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar);
- Jika surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif, tapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Isi lengkap surat edaran Menhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang aturan penerbangan terbaru bisa dicek melalui link ini.
Editor: Iswara N Raditya