tirto.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu dikeluarkan karena terjadi peningkatan Virus Sars-CoV-2 dan Sars-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta dan Gamma) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas hal itu, pemerintah merasa perlu melakukan upaya, salah satunya dengan memberikan ketentuan khusus kepada pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Berikut aturan perjalanan Internasioanl berdasarkan SE Satgas No.8/2021 dan Addendum SE Satgas No.8/2021:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen persyaratan
WNA/WNI yang telah divaksin wajib menyertakan:
a. Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. e-HAC Internasional Indonesia
c. Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap
WNI yang belum divaksin wajib menyertakan:
a. Surat negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. e-HAC Internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama, jika positif dilanjutkan perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. Tes ulang RT-PCR kedua, jika positif perawatan lanjutan. Bagi yang belum divaksin, jika hasil PCR negatif, akan divaksin di tempat karantina
6. Imbauan karantina mandiri 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan ke Indonesia
Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib divaksinasi skema program/gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Penambahan Poin Pengaturan dalam Perjalanan Internasional:
Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap
2. Bagi WNI yang belum mendapat vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua hasil negatif
Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNA
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royonh
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Harus #IngatPesanIbu, vaksin memang melindungi kita semua, namun tetap harus 3M, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker.
Editor: Iswara N Raditya