Menuju konten utama

Polri Awasi Penjualan Daring Antibiotik COVID-19 & Pabrik Obat

Polisi sebut akan menindak tegas bila terbukti ada yang menimbun dan menaikkan harga obat untuk perawatan COVID-19 secara tidak wajar. 

Polri Awasi Penjualan Daring Antibiotik COVID-19 & Pabrik Obat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Kepolisian mengawasi aktivitas penjualan daring obat-obatan jenis antibiotik untuk perawatan COVID-19. Pemantauan itu guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual daring. Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/7/2021).

Sementara, tujuan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan dan penyalurannya untuk mencegah penimbunan dan mengantisipasi melonjaknya nilai jual yang ditawarkan dari harga eceran tertinggi. Polisi pun tidak segan menindak distributor dan pihak 'nakal' lainnya bila terbukti menimbun dan menaikkan harga obat secara tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," kata Argo. Perihal harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat Telegram Nomor: ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah.

Berikut lima instruksi Kapolri Sigit:

  1. Mengawasi kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang menimbun serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam menanggulangi wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong.
  4. Mempelajari, memahami serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Sementara, pemerintah telah menetapkan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan, serta berlaku di seluruh Indonesia.

"Inilah 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19, sudah kami atur HET-nya," ujar Budi. Kesebelas obat itu yakni:

  1. Favipiravir 200 mg tablet (Rp22.500);
  2. Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial (Rp510.000);
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul (Rp26.000);
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (Rp3.262.300);
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (Rp3.965.000);
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (Rp6.174.900);
  7. Ivermectin 12 mg tablet (Rp7.500);
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial (Rp5.710.600);
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial (Rp1.162.200);
  10. Azithromycin 500 bentuk tablet (Rp1.700);
  11. Tocilizumab 500 mg infus (Rp95.400).

Baca juga artikel terkait OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri