Menuju konten utama

Vaksin & Perawatan Covid-19 Berbayar usai Status Darurat Dicabut

Pembiayaan vaksinasi dan perawatan Covid-19 akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masing-masing individu masyarakat.

Vaksin & Perawatan Covid-19 Berbayar usai Status Darurat Dicabut
Tenaga kesehatan membantu seorang pasien positif COVID-19 membereskan tempat tidurnya saat dirawat di Puskesmas Jurumudi, Tangerang, Banten, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan pencabutan status darurat Covid-19 nasional akan berdampak pada pembiayaan vaksinasi dan perawatan Covid-19.

Pembiayaan vaksinasi dan perawatan Covid-19 akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masing-masing individu masyarakat.

“Jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang di mana vaksinasi gratis dan yang dirawat gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaannya akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” kata Syahril saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Syahril menjelaskan vaksinasi dan perawatan Covid-19 ke depannya tidak lagi ditanggung oleh pemerintah, melainkan masuk dalam mekanisme pembayaran melalui BPJS Kesehatan, asuransi, atau mandiri.

Meski tak lagi gratis, ia menekankan program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.

Menurut Syahril, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan syarat untuk negara-negara yang ingin mencabut status darurat kesehatan Covid-19, yaitu dengan memastikan program vaksinasi berjalan sebagai upaya pencegahan.

“Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang. Untuk itu vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal COVID-19 terkendali betul,” kata dia.

Selain itu, penggunaan masker nantinya tidak lagi menjadi kewajiban atau persyaratan penggunaan di tempat umum usai pencabutan status darurat Covid-19 nasional.

"Harapannya, baik di transportasi umum maupun di tempat-tempat umum atau tempat perbelanjaan, pakai masker adalah bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri,” tutur Syahril.

Adapun untuk rencana pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia, Syahril belum bisa memastikannya. Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk itu, kami harap bisa sabar menunggu dari presiden akan mengumumkan secara resmi, dan untuk waktunya kita akan menunggu dari Kemenkes maupun presiden,” tambahnya.

WHO telah mencabut status darurat kesehatan Covid-19 global (PHEIC) pada pekan lalu. Meski begitu, WHO menyatakan bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman yang tetap harus diwaspadai.

Menanggapi itu, Kemenkes RI menegaskan bahwa dicabutnya status darurat COVID-19 bukan berarti pandemi ini telah berakhir.

“Pencabutan Kedaruratan ya, bukan pencabutan Covid ya sebagai pandemi, (pencabutan status darurat) ini didasari oleh data global yang menunjukkan penurunan,” kata Syahril.

Baca juga artikel terkait STATUS DARURAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan