tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa yang dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah status darurat kesehatan COVID-19 global atau public health emergency of international concern (PHEIC), bukan status pandemi dari virus tersebut.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum usai dan masih dapat menjadi ancaman sewaktu-waktu. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril.
“Pencabutan Kedaruratan ya, bukan pencabutan COVID ya sebagai pandemi, (pencabutan status darurat) ini didasari oleh data global yang menunjukkan penurunan,” kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Syahril menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada batasan yang jelas kapan status pandemin COVID-19 dapat dicabut.
“WHO pun tidak bisa menjawab kapan dia selesainya, sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukannya,” ujar Syahril.
Namun yang terpenting, kata Syahril, pencabutan status darurat ini patut disyukuri karena artinya akan ada transisi juga dalam penanganan COVID-19. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah juga akan segera mengikuti WHO untuk mencabut status darurat COVID-19 di Indonesia.
“Yang paling penting adalah saat ini kita sudah berhasil melewati masa terberat pandemi, daruratnya itu, dengan indikator-indikator tadi,” jelas Syahril.
Indikator yang dimaksud Syahril adalah adanya penurunan dalam angka kasus harian, angka kematian, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan positivity rate.
“Dan (pemerintah) mulai melakukan transisi dan pemantauan,” katanya.
Tanggal 8 Mei kemarin, tercatat ada sebanyak 1.149 kasus harian COVID-19. Hal ini membuat kasus aktif di Indonesia menjadi 17.829 kasus. Namun Syahri menyatakan angka ini termasuk mengalami penurunan dibanding pekan lalu.
“Nah ini kami tambahkan dari 1.149 ini, kalau dibandingkan dengan rata-rata harian seminggu terakhir yaitu turun 16,6 persen,” imbuhnya.
Selain itu, kemarin juga terdapat 21 pasien yang meninggal, yang disebut Syahril juga mengalami penurunan sebesar 19 persen jika dibandingkan dengan kematian harian dalam satu minggu terakhir.
“Pada 8 Mei ini kita juga mencatat 3.439 pasien COVID yang mendapatkan perawatan di rumah sakit dan BOR kita 8,1 persen ,” jelas Syahril.
Syahril sendiri belum bisa menentukan kapan tepatnya status darurat COVID-19 akan dicabut.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga lain akan berkoordinasi agar dapat menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Jokowi.
“Kan yang Keppres sebelumnya Pak Presiden, nanti beliau juga yang mencabut, jadi sabar dulu,” kata Syahril.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri