tirto.id - Mulai 3 Juli 2021, sebanyak 122 kabupaten/kota akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini memperketat aktivitas masyarakat, salah satunya terkait perjalanan jarak jauh.
Berdasarkan Bab III poin nomor 12 Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, pelaku perjalanan jarak jauh, mulai dari pesawat, kereta api, dan bus, wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya yang tidak mensyaratkan sertifikat vaksinasi.
Walau begitu, proses skrining tetap berjalan. Bagi pengguna moda transportasi pesawat wajib menunjukkan keterangan negatif dari tes PCR yang menunjukkan hasil negatif. Bagi pengguna moda transportasi kereta api dan bis wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen yang hanya berlaku satu hari.
Syarat ini berbeda dari sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan hasil negatif dari tes Genose sebagai syarat perjalanan.
Berikut bunyi Bab III poin 12 tersebut:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."
Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan ini menurutnya semata-mata untuk menekan angka penularan dan memberikan perlindungan
"Saya ingin garis bawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang yang mendapat vaksin karena dengan vaksin dapat melindungi kita dari serangan COVID-19," ujarnya.
Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi menjelaksan bahwa aturan tersebut diwajibkan selama PPKM darurat tanpa terkecuali. Termasuk bagi anak-anak di bawah 12 tahun yang belum diperbolehkan vaksinasi COVID-19.
"Iya [wajib vaksin untuk perlaku perjalanan] memang tujuannya mendorong semua vaksin. Kalau tidak ada kartu vaksin di rumah saja supaya tidak tertular," ujar Jodi kepada reporter Tirto, Kamis.
PPKM Darurat akan diterapkan di 122 kabupaten kota di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 sampai 10 Juli 2021 Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, sebanyak 48 daerah berada di level 4 sementara 74 daerah berada di level 3.
Diharapkan, PPKM Darurat berhasil menekan laju penularan sehingga kasus harian mencapai kurang dari 10 ribu kasus per hari.
Penulis: Mohammad Bernie & Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri