Menuju konten utama

PPKM Darurat & Aturan Kapasitas Penumpang Moda Transportasi

Aturan Kemenhub terkait load factor (kapasitas angkut) dan jam operasional moda transportasi selama PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat & Aturan Kapasitas Penumpang Moda Transportasi
Petugas kepolisian berjalan di samping pembatas jalan di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri untuk Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. yang berlaku mulai 5 Juli 2021.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip laman Kemenhub pada Sabtu (3/7/2021).

Pengaturan transportasi angkutan umum dan logistik semua moda dilakukan untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritial dengan pembatasan load factor (kapasitas angkut) dan jam operasional. Pemberlakuan protokol kesehatan physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Hal-hal yang secara umum diatur dalam 4 SE Kemenhub di atas adalah sebagai berikut.

  • Seseorang yang hendak perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil Rapid Test (RT)-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.
  • Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, juga tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
  • Khusus untuk moda perjalanan uddara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.
  • Sebagai catatan, Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
  • Penumpang moda transportasi diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
  • Terdapat pengecualian bahwa vaksin tidak wajib untuk orang yang dikecualikan menerima vaksin (terkait alasan medis) pada periode ia melakukan perjalanan.

Tabel Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Jika dibuat tabel, peraturan dalam SE DRJD 43/2021, SR DRJL 44/2021, SE DRJU 45/2021, dan SE DRJKA 42/2021 adalah sebagai berikut.

Jenis TransportasiWilayahSyaratOpsi SyaratOpsi Syarat
Transportasi UdaraJawa-BaliSertifikat VaksinRT-PCR

maks. 2x24 jam

-
Selain Jawa-Bali-RT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Transportasi LautJawa-BaliSertifikat VaksinRT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Selain Jawa-Bali-RT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Transportasi Kereta ApiAntarkotaSertifikat VaksinRT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
KA Komuter di wilayah Aglomerasi--Test acak di stasiun tertentu
Transportasi DaratJawa-BaliSertifikat VaksinRT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Selain Jawa-Bali-RT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Angkutan PenyeberanganJawa-BaliSertifikat VaksinRT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam
Selain Jawa-Bali-RT-PCR

maks. 2x24 jam

RT-Antigen maks 1x24 jam

Tabel Pembatasan Kapasitas Angkut dan Jam Operasional Moda Transportasi

Jenis TransportasiLoad Factor

Sebelum PPKM Darurat

Load Factor

Setelah PPKM Darurat

Jam Operasional

Saat PPKM Darurat

Transportasi Udara100 persen70 persendisesuaikan dengan jadwal maskapai
Transportasi Darat (Bus)85 persen50 persenDisesuaikan dengan demand
Penyeberangan85 persen50 persenDisesuaikan dengan demand dan jadwal operasi kapal
Transportasi Laut100 persen70 persenDisesuaikan dengan jadwal kapal
Perkeretaapian (antarkota)70 persen70 persenDisesuaikan dengan jadwal kereta
Perkeretaapian (KRL)45 persen32 persen04.00 21.00 WIB

Perkeretaapian (KA Perkotaan Non-KRL)50 persen50 persenDisesuaikan dengan jadwal kereta

Terkait penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan sSasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan terkait bersama TNI/Polri melakukan pengetatan keluar-masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 27 Juni 2021, di Indonesia terdapat 60 kabupaten/kota yang masuk zona risiko tinggi (zona merah) penularan Covid-19 atau setara 11,67 persen dari total kabupaten/kota.

Sementara itu, ada 308 kabupaten/kota yang masuk zona risiko sedang (zona oranye) atau setara 59,92 persen. Terdapat 129 kabupaten/kota yang ada di zona risiko rendah (25,10 persen), sedangkan 16 kabupaten/kota tidak ada kasus.

Demi penanggulangan pandemi Covid-19, selain penggalakan 3T oleh pemerintah, masyarakat diimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, juga mencuci tangan dengan sabun.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya