Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Wajib Punya Sertifikat Vaksin per 14 September

Syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama mulai besok, 14 September 2021.

Syarat Naik Kereta Wajib Punya Sertifikat Vaksin per 14 September
Sejumlah calon penumpang KA Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar mengantre menaiki kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama mulai 14 September 2021. Syarat dari perjalanan KA jarak jauh berbeda dengan syarat perjalanan KA lain.

Selain harus sudah divaksin penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Seluruh layanan kereta api lain yang dioperasikan mulai dari KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu seluruh pelanggannya pun harus sudah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Bedanya, penumpang KA ini tidak diwajibkan lagi untuk membawa syarat surat tugas dan antigen. Syaratnya hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," jelas dia.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh per 14 September 2021

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Joni.

Berbeda dengan induk usahanya, KAI Commuter sudah duluan mengimplementasikan syarat wajib vaksin sejak 8 September 2021. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Dalam pengaturan jumlah pengguna KRL di dalam satu kereta petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun untuk mencegah kepadatan di dalam KRL.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.Untuk menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yaitu pukul 10.00 – 14.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri