Menuju konten utama

Syarat Naik Kapal PELNI 2021 saat PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa

Bagi penumpang kapal laut PT PELNI untuk syarat perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen.

Syarat Naik Kapal PELNI 2021 saat PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa
Sejumlah penumpang Kapal Doro Londa saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal PELNI selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menjelaskan perseroan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. Kemudian hanya memberikan layanan untuk penjualan tiket kapal PELNI melalui loket kantor cabang PELNI. Pelayanan untuk pembelian tiket juga hanya berlaku untuk transaksi non tunai.

"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik kepada Tirto, Selasa (27/7/2021).

Pelanggan kapal PELNI yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," terang dia.

Namun, penumpang yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Kemudian ada pula ketentuan untuk perjalanan rutin dari pelayanan terbatas antar pelabuhan di Jawa harus menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Sementara untuk penumpang kapal perintis harus lebih lengkap dengan menyertakan berkas sertifikat vaksin dan menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Ketentuan dari syarat tersebut sudah dilakukan pada masa PPKM Darurat yaitu pada 3 -20 Juli 2021. Namun, aturan tersebut tidak berubah saat pemerintah mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Syarat Penumpang Transportasi di Luar Pulau Jawa dan Bali

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menjelaskan aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut yang berlaku per 26 Juli 2021. Aturan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 - 4 di beberapa wilayah di Tanah Air.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021).

Selain itu, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Bagi calon penumpang yang belum atau tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujar Agus.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun, hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi," jelasnya.

Sedangkan, untuk syarat sertifikat vaksin surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3T, pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo.

Selain itu, Agus mengatakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib untuk dipatuhi oleh semua penumpang serta awak kapal.

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis," ujarnya.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri