tirto.id - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai sejak 26 Juli, Kementerian Perhubungan mempersiapkan Surat Edaran yang akan mengatur perjalanan orang untuk transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya, mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” ujar dia dikutip Tirto, Kamis (29/7/2021).
Syarat Naik Bus Umum
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik bus umum maupun pribadi dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” urai Dirjen Budi.
Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya lebih lanjut.
Di samping itu, untuk meminimalisir penularan COVID-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” terang dia.
Syarat Naik Bus Damri
Hampir sama seperti bus umum, yang menggunakan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Corporate Secretary Damri Sidik Pramono mengatakan bahwa selama masa PPKM ini, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.
“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” jelas dia, dikutip Tirto, Kamis (29/7/2021).
Aturan ini berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” tambah Sidik.
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun, bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Bus Transjakarta
Sedangkan syarat calon penumpang yang akan naik bus Transjakarta alias busway. Melansir dari akun Instagram resmi PT Trans Jakarta calon penumpang harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital (pada ponsel). Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
Kemudian calon penumpang harus membawa Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut, Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah. Kemudian keberangkatan diizinkan untuk kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan COVID-19 seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.
Kemudian bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk keperluan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas. Bagi calon penumpang yang hendak bepergian dengan busway untuk kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit, dapat menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.
Sementara itu, waktu layanan TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas akan beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.
Terkait rute mana saja yang dilayani oleh TransJakarta, calon penumpang dapat mengeceknya melalui aplikasi 'tije' yang tersedia di platform Google Play Store ataupun App Store.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri