Menuju konten utama

Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi dan Tarif Tol Terbaru

Syarat mudik pakai mobil pribadi, jadwal ganjil genap saat mudik Lebaran 2022 dan tarif tol terbaru menurut Jasa Marga.

Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi dan Tarif Tol Terbaru
Ilustrasi jalan Tol Jakarte Cikampek dari KM 62 sampai KM 50 arah Jakarta. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

tirto.id - Mudik Lebaran atau pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah mulai dilakukan. Pilihan transportasi yang dgunakan untuk mudik mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, bus, pesawat hingga kapal laut.

Terkait mudik Lebaran yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, terdapat aturan terkait syarat agar bisa mudik, salah satunya bagi pengguna mobil pribadi.

Berdasarkan Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi Merangkum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022, berikut syarat mudik 2022 menggunakan kendaraan pribadi:

Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain dengan tahapan:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.

2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.

3. Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.

PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022

Pemerintah memperkirakan sebanyak 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2022.

Mengantisipasi adanya pemudik yang sakit ataupun butuh pertolongan medis yang cepat dan memadai, Kementerian Kesehatan menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Fasilitas kesehatan tersebut terdiri dari 10.292 puskesmas, 3.034 rumah sakit, 251 Public Safety Center (PSC), 51 KKP dan 340 Pos Kesehatan.

“Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Rabu (20/4/2022).

Kemenkes menyediakan 340 pos kesehatan yang dilengkapi dengan ambulance roda dua dan roda empat yang ditempatkan di berbagai rest area di jalan toll, pintu exit toll, jalur toll, jalur jalan raya non toll dan beberapa lokasi wisata.

“Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman dan nyaman,” imbuhnya.

Selain menyiapkan pos kesehatan di sepanjang jalur mudik, pada saat yang sama Kemenkes mendorong masyarakat yang akan mudik Lebaran untuk menyegerakan vaksinasi booster COVID-19. Karena dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, risiko penularan COVID-19 juga akan meningkat.

Lokasi Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022

1. Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2. Jumat (29/4/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

3. Sabtu (30/4/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

4. Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Lokasi Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022

1. Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).

2. Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

3. Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Tarif Tol Trans Jawa 2022

Tarif tol Trans Jawa terbaru untuk kendaraan golongan 1 berdasarkan data Jasa Marga April 2022:

  • Jakarta Outer Ring Road: Rp16.000
  • Jakarta-Cikampek: Rp20.0000
  • Jakarta-Tangerang: Rp8.000
  • Tangerang-Merak: Rp44.000
  • Cikopo-Palimanan: Rp119.000
  • Palimanan-Kanci: Rp12.500
  • Pemalang-Batang: Rp45.000
  • Pejagan-Pemalang: Rp60.000
  • Kanci-Pejagan: Rp29.500
  • Semarang ABC-Solo: Rp75.000
  • Batang-Semarang: Rp86.000
  • Semarang ABC: Rp5.500
  • Solo-Ngawi: Rp104.500
  • Ngawi-Kertosono: Rp91.000
  • Kertosono-Mojokerto: Rp50.000
  • Mojokerto-Surabaya: Rp39.000
  • Pandaan-Malang: Rp34.500
  • Pasuruan-Probolinggo Timur: Rp30.000
  • Gempol IC-Pandaan: Rp13.000
  • Gempol-Pasuruan: Rp39.000
  • Segmen Porong Gempol: Rp9.000
  • Segmen Waru-Porong: Rp9.000
  • Segmen Dupak Waru: Rp5.000

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK MOBIL PRIBADI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya