Menuju konten utama
Ramadhan 2022

Mudik 2022: Cara Lindungi Anak di Bawah Usia 6 Tahun dari COVID-19

Tips perlindungan untuk anak di bawah usia 6 tahun dari COVID-19 saat perjalanan mudik 2022.

Mudik 2022: Cara Lindungi Anak di Bawah Usia 6 Tahun dari COVID-19
Calon penumpang berjalan menuju ke dalam bus di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun perlu diusahakan berada di lingkungan orang-orang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis 2 dan booster.

Pemerintah RI telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik pada masa libur Lebaran 2022.

Pelonggaran ini sebagai buntut dari mulai terkendalinya pandemi COVID-19 di negara ini. Kendati demikian, bukan berarti tidak dilakukan upaya untuk mengantisipasi penularan virus tersebut.

Sejumlah syarat perjalanan telah ditetapkan oleh pemerintah seperti kewajiban menyertakan tes PCR atau antigen bagi pemudik dewasa, yang belum mendapatkan vaksin booster COVID-19.

Sementara bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, mereka dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen selama sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2.

Sebab, usia di bawah 18 tahun belum diperbolehkan untuk mendapatkan dosis booster.

“Nah, ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden, ya anak-anak, remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/4/2022).

Kendati demikian, ada tantangan sendiri jika pemudik adalah anak-anak berusia di bawah 6 tahun.

Di kelas usia tersebut, anak belum bisa memperoleh vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2. Mereka mengalami kendala dalam hal usia minimal vaksinasi.

Oleh sebab itu, anak-anak di bawah 6 tahun yang ikut mudik dalam libur Lebaran 2022 memiliki risiko terpapar virus COVID-19.

Imunitas anak akan berjuang dari nol dalam mengatasi virus tersebut saat masuk tubuh. Namun, masalah ini bisa disikapi dengan baik melalui peran serta kedua orang tua si anak melalui langkah pencegahan penularan.

Soedjatmiko, anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengatakan, terkait anak di bawah 6 tahun yang ikut mudik maka benteng utama untuk mencegah penularan virus corona adalah orang tua mereka.

Dikutip Antara News, anak tersebut sebisa mungkin diusahakan berada di lingkungan orang-orang yang sudah memperoleh dosis vaksin COVID-19 lengkap, minimal dari lingkungan keluarga.

"Ayah ibunya pokoknya semua yang di rumah harus sudah divaksin sehingga anak yang kurang dari 6 tahun terlindungi. Kalau ada virus masuk, sudah dibentengi oleh bapak ibu, nenek, kakek, teteh dan lainnya," terang Soedjatmiko.

Di dalam anggota keluarga, untuk mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas mesti dipastikan sudah mendapatkan vaksin sampai dosis 3 atau booster.

Sementara untuk anggota keluarga di bawah 18 tahun setidaknya sudah memperoleh vaksin sampai dosis 2.

Selain menempatkan anak di lingkungan orang-orang yang sudah tervaksin, anak perlu pula diajarkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 2 tahun, dianjurkan memakai face shield dan diawasi agar tidak sampai mengganggu pernapasannya. Lalu, bagi anak usia 2-6 tahun wajib memakai masker selama dalam perjalanan mudik.

Selama mudik jauhi pula kerumunan. Bagi anak di bawah 6 tahun diusahakan telah mendapatkan vaksinasi dasar lengkap untuk memperoleh perlindungan dari berbagai penyakit lainnya seperti campak, tetanus, hingga polio.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2022 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno