tirto.id - Penelitian Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen resmi dimulai oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan pada Selasa (8/9/2020).
Penelitian Uji Klinik ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020 tentang Tim Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen Sebagai Terapi Tambahan COVID-19.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Slamet, terdapat empat rumah sakit yang siap memulai uji klinis dan akan segera diikuti oleh 20 rumah sakit lainnya.
Dikutip dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, empat rumah sakit itu adalah RSUP Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Sidoarjo Jawa Timur.
Plasma merupakan istilah yang mengacu pada bagian cair berwarna kuning. Cairan kuning ini diambil dari darah, dan mengandung antibodi.
Sementara saat melakukan donor plasma, istilah yang digunakan adalah terapi konvalesen plasma. Konvalesen sendiri berarti penyintas atau seseorang yang dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.
Terapi plasma konvalesen memanfaatkan plasma darah dari penyintas Covid-19. Hal ini karena, penyintas Covid-19 telah membentuk antibodi terhadap virus tersebut.
Antibodi ini yang kemudian akan didonorkan kepada pasien yang masih berjuang untuk sembuh dari infeksi Covid-19. Plasma konvalesen ini mampu mengeliminasi virus, sehingga infeksinya akan terputus.
Bagi pasien yang masih berjuang untuk sembuh, plasma ini diharapkan bisa menjauhkan potensi serangan virus dari tubuh, serta memperbaiki jaringan yang telah rusak.
Dilansir dari situs resmi Amari COVID-19, Food and Drug Administration (FDA) telah menyimpulkan bahwa jenis pengobatan terapi konvalesen ini berpotensi efektif terhadap penanganan Covid-19.
Sama halnya dengan Eijkman, lembaga penelitian pemerintah Indonesia juga sedang mengembangkan pengobatan alternatif ini.
Beberapa Provinsi di Indonesia, seperti Bali dan Riau tengah menyiapkan terapi plasma konvaselen bagi pasien Covid-19 di daerahnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ketut Suarjaya mengaku berbagai upaya masih terus dilakukan oleh pihaknya, mulai dari pencegahan maupun penanganan Covid-19, hingga terapi konvalesen sebagai salah satu modalitas terapi yang didorong agar dapat berjalan secara mandiri di Bali.
Begitu juga dengan provinsi Riau, Kota Pekanbaru yang saat ini melayani donor plasma konvalesen dari penyintas Covid-19.
Ketua PMI Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS, SH, M.Si, MH, mengaku pelayanan donor plasma konvalesen dilakukan oleh pihaknya sejalan dengan pencanangan gerakan Nasional Pendonor Darah Plasma Konvalesen oleh PMI pusat dan Pemerintah Indonesia.
Kriteria Pendonor Plasma Konvalesen Untuk Pasien Covid-19
Berikut adalah kriteria pendonor plasma konvalesen untuk pasien Covid-19 berdasarkan laman reblood:
1. Pernah terkonfirmasi Covid-19.
2. Telah sembuh dari Covid-19, dengan hasil test SWAB negatif.
3. Bebas keluhan/gejala Covid-19 minimal 14-28 hari.
4. Memiliki kadar antibodi dan total titer antibodi IgG spesifik Covid-19 yang cukup.
5. Donor diutamakan lakil-laki atau wanita yang belum pernah hamil, dengan hasil antibodi HLA negatif dan belum pernah menerima transfusi.
6. Usia 17-60 tahun.
7. Berat badan minimal 55 kg.
8. Lebih diutamakan jika pernah donor darah sebelumnya.
Apabila Anda memenuhi kriteria di atas, Anda dapat menghubungi:
1. dr. Fitrianawaty 089625179787 atau dr. Vebrie Ariani 085852222686, untuk wilayah Surabaya
2. dr. Luluk Masluhiyah 08113224800, untuk wilayah Sidoarjo
3. UTD PMI Provinsi DKI Jakarta 08568864678 (hanya untuk chat melalui WhatsApp), untuk wilayah DKI Jakarta
Meski tidak memenuhi kreteria pendonor plasma konvalesen, Anda tetap dapat berkontribusi dengan memenui stok darah dengan donor darah seperti biasanya pada jadwal donor darah terdekat.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani