Menuju konten utama

Syarat Guru Penggerak Angkatan 6, Daerah Sasaran 2022, Cara Daftar

Jadwal pendaftaran guru penggerak angkatan 6 dibuka sampai bulan Februari 2022. Daerah sasaran guru penggerak angkatan 6 meliputi 156 kabupaten/kota.

Syarat Guru Penggerak Angkatan 6, Daerah Sasaran 2022, Cara Daftar
Ilustrasi Guru sedang mengajar. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 dibuka sejak 10 Januari 2022 lalu. Dalam rekrutmen program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) 2022 ini, Kemendikbudristek 2 jenis pendaftaran. Keduanya adalah penerimaan 8000 calon guru penggerak dan 1600 calon pengajar praktik (CPP).

Calon guru penggerak adalah para pengajar yang akan mengikuti program PGP. Adapun pengajar praktik menjadi pendamping para calon guru penggerak yang mengikuti pendidikan di program PGP.

Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 pada tahun 2022 terbuka bagi para guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. PGP diselenggarakan dengan jumlah daerah sasaran sebanyak 156 kabupaten/kota di 32 provinsi. Daftar daerah sasaran Guru Penggerak Angkatan 6 itu tercantum di bagian bawah artikel ini.

Merujuk Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0589/B3/GT.03.15/2021, pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 akan mulai diselenggarakan pada awal Agustus 2022. Pendidikan dilaksanakan dengan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar online dan luring. Adapun seleksi dijadwalkan sampai Juni 2022.

Sesuai dengan penjelasan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Praptono dalam surat resminya, PGP Angkatan 6 didesain guna mendukung hasil belajar implementatif berbasis lapangan. Program pendidikan guru selama 6 bulan itu menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning.

Sejumlah kegiatan dalam PGP 2022 terdiri atas kategori pelatihan online (daring), lokakarya, serta pendampingan individu. Sebanyak 70 persen kegiatan berupa pembelajaran di tempat kerja. Kemudian, 20 persen dalam bentuk belajar bersama sejawat, dan 10 persen kegiatan melibatkan narasumber, fasilitator, dan pengajar praktik.

Kegiatan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik di PGP 2022

Para pengajar yang lolos seleksi PGP Angkatan 6 akan mengikuti Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan, yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta Program Guru Penggerak akan mendapatkan manfaat berikut ini:

  • Pendidikan dan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama
  • Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  • Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru-guru lainnya
  • Mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  • Komunitas belajar baru
  • Bantuan paket data untuk pelatihan online
  • Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya (sesuai kebutuhan)
  • Sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

PGP termasuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dijalankan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Melalui PGP, Kemendikbudristek membekali guru dengan kapasitas memimpin pembelajaran dan skill pedagogi. Lulusan PGP diharapkan menggerakkan ekosistem pembelajaran sekolah untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan menerapkan prinsip-prinsip merdeka belajar.

Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2020. Hingga kini, PGP sudah digelar hingga 5 edisi (angkatan). Lima edisi sebelumnya digelar dengan total target peserta sebanyak 24.400 guru.

Di sisi lain, para calon pengajar praktik yang lolos seleksi dan mendapatkan pembekalan akan bertugas menjadi pendamping calon guru penggerak di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Setiap pengajar praktik bertugas mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak.

Selain harus menemui calon guru penggerak secara berkala, pengajar praktik ditugaskan menjalani lokakarya di satu wilayah kabupaten/kota, bersama calon guru penggerak. Di lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara pun mengundang kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.

Rincian tugas Pengajar Praktik dalam Pendidikan Guru Penggerak adalah:

  • Melakukan pendampingan individu;
  • Memfasilitasi lokakarya di setiap bulan;
  • Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
  • Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;
  • Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.

Jadwal Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 6 & Pengajar Praktik

Proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6 terdiri atas 2 tahap. Tahap 1 meliputi: registrasi pendaftaran, pengisian dan penilaian biodata, penilaian esai. Tahap 2 terdiri atas: penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Adapun rekrutmen pengajar praktik, ada 3 tahap, yakni: registrasi, pengisian dan penilaian biodata, penilaian esai (tahap 1); penilaian simulasi mengajar dan wawancara (tahap 2); serta pembekalan (tahap 3).

Berdasar dua surat Dirjen GTK No. 0589/B3/GT.03.15/2021 [PDF] dan No. 0590/B3/GT.03.15./2021 [PDF], berikut jadwal lengkap proses rekrutmen calon guru penggerak dan calon pengajar praktik di program PPG angkatan 6.

1. Jadwal Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6:

  • Pendaftaran (Unggah berkas & Esai): 10 Januari – 18 Februari 2022
  • Verifikasi berkas dan penilaian esai: 21 Februari – 1 April 2022
  • Pengumuman tahap 1 (hasil seleksi berkas): 6 – 9 April 2022
  • Simulasi mengajar dan wawancara: 11 April – 21 Juni 2022
  • Pengumuman tahap 2 (hasil akhir): 22 – 25 Juni 2022
  • Pendidikan Guru Penggerak: 2 Agustus – November 2022, dan Februari – Maret 2023.

2. Jadwal Rekrutmen Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 6

  • Pendaftaran (Unggah berkas & Esai): 10 Januari – 18 Februari 2022
  • Verifikasi berkas dan penilaian esai: 21 Februari – 14 Maret 2022
  • Pengumuman tahap 1 (hasil seleksi berkas): 16 – 22 Maret 2022
  • Simulasi mengajar dan wawancara: 4 – 18 April 2022
  • Pengumuman tahap Kedua: 20 – 22 April 2022
  • Pembekalan Calon Pengajar Praktik: 11 Mei – 25 Juni 2022
  • Pengumuman tahap ketiga (hasil akhir): 27 – 29 Juni 2022.

Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 6

Semua guru dengan status PNS maupun swasta/honorer (non-PNS) bisa mendaftar sebagai calon guru penggerak angkatan 6. Hanya saja, pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria persyaratan sebagai berikut.

1. Persyaratan Umum Calon Guru Penggerak Angkatan 6

  • Tidak sedang ikut diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor PGP atau Program Sekolah Penggerak.
  • Tidak sedang ikut proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak.
  • Tidak sedang jadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang di Program Organisasi Penggerak.
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  • Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia ikut proses pendidikan selama 6 bulan.
  • Bisa aktif mengajar selama pendidikan guru penggerak berlangsung.

2. Persyaratan Khusus Calon Guru Penggerak Angkatan 6

  • Guru PNS maupun Non PNS dari sekolah negeri dan swasta
  • Punya akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Punya kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Punya pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

Syarat Daftar Pengajar Praktik di PGP Angkatan 6

Guru, kepala sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan dengan kriteria tertentu bisa mendaftar dalam proses rekrutmen Pengajar Praktik di program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6.

Terdapat lima kriteria umum bagi pendaftar posisi Pengajar Praktik, dan sejumlah syarat khusus untuk 3 kategori pendaftar. Detailnya adalah sebagai berikut.

1. Kriteria Umum Pengajar Praktik di PGP 2022

  • Tidak sedang ikut kegiatan diklat PNS, PPG, Kepala Sekolah, dan bertugas sebagai asesor, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak.
  • Tidak sedang jadi asesor, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli, instruktur di Program Sekolah Penggerak.
  • Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak.
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
  • Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.

2. Syarat Pengajar Praktik Kategori Guru

  • Minimal pendidikan S1/D4;
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

3. Syarat Pengajar Praktik Kategori Kepala Sekolah

  • Minimal pendidikan S1/D4;
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program.
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

4. Syarat Pengajar Praktik Kategori Praktisi/akademisi/konsultan pendidikan

  • Minimal pendidikan S1/D4;
  • Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).

Cara Pendaftaran Guru Penggerak & Pengajar Praktik

Pendaftaran calon guru penggerak angkatan 6 dan pengajar praktik di PGP 2022 hanya bisa dilakukan online di laman resmi program tersebut. Mekanisme pendaftaran untuk 2 posisi itu tidak jauh berbeda, meski tetap ada perbedaan di antara keduanya. Gambaran langkah pendaftaran adalah sebagaimana perincian di bawah ini.

1. Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 6

-Mengakses dan login ke simpkb;

-Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

-Calon guru penggerak mendaftar di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  • mengisi biodata pada laman;
  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • mengunggah Ijazah S1/D4;
  • mengunggah SK mengajar;
  • mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).

-Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;

-Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.

2. Cara Daftar Pengajar Praktik di PGP Angkatan 6

-Mengakses dan login ke simpkb;

-Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi sebagai Calon Pengajar Praktik;

-Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak mendaftar di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  • mengisi biodata pada laman;
  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • mengunggah Ijazah S1/D4;
  • mengunggah SK mengajar;
  • mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuaiformat).

-Mengikuti tahapan seleksi Calon Pengajar Praktik;

-Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Pengajar Praktik.

Daftar Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 6

Daerah sasaran program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 terdiri atas 156 kabupaten/kota. Jumlah daerah sasaran itu lebih sedikit dari edisi angkatan 5 dan 6. Pada edisi angkatan 5, jumlah daerah sasaran adalah 166 kabupaten/kota, atau sedikit lebih banyak dari saat angkatan 4 (160).

Daftar daerah sasaran program pendidikan guru penggerak angkatan 6 adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Bengkulu Selatan
  • Kabupaten Muko-Muko
  • Kabupaten Kepahiang
  • Kabupaten Lebong
  • Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Kabupaten Kolaka
  • Kabupaten Wakatobi
  • Kabupaten Kolaka Utara
  • Kabupaten Konawe Utara
  • Kabupaten Buton Utara
  • Kabupaten Buton Selatan
  • Kabupaten Konawe Kepulauan
  • Kota Bau-Bau
  • Kabupaten Bangka Tengah
  • Kabupaten Bangka Selatan
  • Kepulauan Riau Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Lingga
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Depok
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pidie
  • Kabupaten Simeulue
  • Kabupaten Aceh Singkil
  • Kabupaten Aceh Jaya
  • Kabupaten Aceh Barat Daya
  • Kabupaten Gayo Luas
  • Kota Sabang
  • Kota Lhokseumawe
  • Kota Langsa
  • Kota Subulussalam
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Batang
  • Kota Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kota Bukit tinggi
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Sawah lunto
  • Kota Solok
  • Kota Payakumbuh
  • Kabupaten Batanghari
  • Kota Jambi
  • Kota Sungai Penuh
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuk Linggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pesisir Barat
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Sampang
  • Kota Surabaya
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Batu
  • Kabupaten Lombok Barat
  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Dompu
  • Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kota Mataram
  • Kota Bima
  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kabupaten Halmahera Timur
  • Kota Ternate
  • Kota Tidore Kepulauan
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Nias Barat
  • Kabupaten Nias Utara
  • Kota Tanjung Balai
  • Kota Sibolga
  • Kota Gunung Sitoli
  • Kabupaten Kepulauan Sitaro
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kabupaten Donggala
  • Kabupaten Poso
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Tojo Una-Una
  • Kabupaten Sigi
  • Kota Palu
  • Kabupaten Pangkajene Kepulauan
  • Kabupaten Takalar
  • Kabupaten Jeneponto
  • Kabupaten Selayar
  • Kabupaten Pinrang
  • Kabupaten Sidenreng Rappang
  • Kabupaten Luwu Timur
  • Kota Palopo
  • Kabupaten Pasangkayu
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Flores Timur
  • Kabupaten Ende
  • Kabupaten Manggarai
  • Kabupaten Sintang
  • Kabupaten Ketapang
  • Kabupaten Bengkayang
  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Barito Selatan
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Tanah Laut
  • Kabupaten Barito Kuala
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kota Banjarbaru
  • Kota Balikpapan
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Marauke
  • Kabupaten Mimika
  • Kota Jayapura
  • Banten Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Pouwato
  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Raja Ampat.

Baca juga artikel terkait GURU PENGGERAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya