Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 untuk Tenaga Kesehatan

Pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk seleksi CPNS 2021 sebagian memberikan syarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.

Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 untuk Tenaga Kesehatan
Seorang peserta menunjukkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) saat menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera dimulai. Sebagian instansi pemerintahan telah menyampaikan formasi dan total kebutuhan calon tahun 2021 yakni sekitar 1,3 juta formasi. Proses seleksi dilakukan terpusat melalui portal SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id.

Untuk tahun 2021 ini, pemerintah bakal membuka lowongan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui 2 (dua) jalur, yakni seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus untuk formasi jabatan tenaga kesehatan, sebagian besar memberikan persyaratan adanya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 6.

Adapun alur dalam pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih Jenis Seleksi
  • Pilih Formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi

  • Panitia melakukan verifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Ketentuan Pelamar Tenaga Kesehatan CPNS 2021

Berikut ini ketentuan mengenai persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar tenaga kesehatan CPNS 2021 sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 27 Tahun 2021:

  1. Pelamar untuk jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi maka harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
  2. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku saat pelamaran dengan dibuktikan melalui tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi.
  3. Surat Tanda Regustrasi diunggah pada SSCASN.
  4. Instansi pemerinah wajib melakukan validasi kesesuaian Surat Tanda Registrasi
  5. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang menyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menteri PAN & RB Nomor 980 Tahun 2021, persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk lamaran jabatan fungsional kesehatan di rekrutmen CPNS 2021 diberlakukan bagi:

  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dokter Dokter Gigi
  • Psikolog Klinis
  • Perawat Ahli Perawat Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  • Terapi Gigi dan Mulut Terampil
  • Penata Anestesi
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan Ahli
  • Bidan Terampil
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Penata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Penata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Radiografer Ahli
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien
  • Sanitarian Terampil
  • Teknisi Elektromedis Ahli
  • Teknisi Elektromedis Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Okupasi Prostetis
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya