tirto.id - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021 memuat sejumlah aturan terkait pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Aturan-aturan itu meliputi persyaratan umum, formasi, alur pengadaan PNS, hingga materi ujian seleksi.
Permenpan tersebut dapat diunduh di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenpan RB, melalui link ini. Berikut sejumlah poin yang tercantum dalam Peremenpan Nomor 27 tahun 2021 terkait pengadaan PNS:
Syarat umum dan tambahan mendaftar PNS 2021
Rekrutmen calon PNS (CPNS) 2021 terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi sejumlah persyaratan usia, latar belakang, maupun kualifikasi pendidikan.
Usia pendaftar CPNS 2021 secara umum dibatasi, yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun, tahun ini pemerintah membuka formasi yang boleh dilamar sampai dengan usia paling tinggi 40 tahun.
"Ada beberapa yang bisa dilamar sampai 40 tahun" terang Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo dalam sosialisasi di Youtube Kemenpan RB Senin (14/6/2021).
Adapun, persyaratan umum pelamar CPNS 2021 antara lain:
1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Berusia maksimal 40 tahun bagi pelamar untuk jabatan:
- dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- dokter pendidik klinis;
- dosen, peneliti, perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor)
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI ataupun Polri.
6. Pelamar bukan menjadi anggota maupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama Katmoko menyebutkan satu ketentuan umum tambahan, yaitu pelamar dilarang melamar lebih dari satu formasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Apa bila pelamar melamar lebih dari satu instansi, jenis jabatan, atau jalur penerimaan dengan menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilarang ikut CPNS bagi yang mengundurkan diri
Permenpan tersebut juga turut mengatur sanksi pada pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satu periode selanjutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar di tahun lalu kemudian lulus, tapi kemudian mengundurkan diri, pada tahun ini juga yang bersangkutan tidak dapat melamar di penerimaan ASN tahun ini" jelas Katmoko.
Alur pengadaan PNS
Seleksi CPNS 2021 akan lelalui serangkaian tahap yang meliputi tiga jenis seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Berikut alur seleksinya:
- Setelah pendaftaran secara online, pelamar akan melalui seleksi administrasi. Seleksi ini akan diumumkan di tanggal yang telah ditentukan.
- Seleksi administrasi akan diiringi dengan masa sanggah, yaitu periode di mana peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah. Kemudian hasil sanggah akan diumumkan setelahnya.
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu SKD. Sama dengan seleksi administrasi, hasil SKD juga diiringi dengan masa sanggah yang boleh diajukan bagi peserta yang tidak lolos.
- Pelamar yang lolos SKD dan sanggah SKD, lanjut ke SKB. Hasil SKB juga dapat disanggah bagi peserta yang tidak lolos. Hasil sanggah SKB akan menjadi hasil akhir yang tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang lolos seleksi akhir, akan diangkat sebagai PNS.
Materi SKD PNS
SKD merupakan seleksi yang memegang 40 persen penentuan kelulusan hasil akhir. Tahun ini materi SKD PNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan Permenpan, berikut pokok penilaian masing-masing tes SKD untuk rekrutmen CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara
- Kemampuan verbal, meliputi analogi, silogisme, dan analitis
- Kemampuan numerik, meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
- Kemampuan figural, meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Cara mendaftar CPNS 2021
Pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Ada dua tahap yang harus dilakukan pelamar untuk mendaftar CPNS 2021, yaitu pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran formasi. Berikut tata caranya, seperti yang dilansir dari SSCANS:
1. Membuat akun SSCASN
- Pelamar membuka portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar membuat akun SSCASN dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, email, dan password. Dilanjutkan dengan mengunggah pas foto berlatar belakang merah
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
- Pelamar melakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
- Pelamar melengkapi biodata dan mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Pelamar melakukan login di SSCASN
- Pelamar memilih jenis seleksi
- Pelamar memilih formasi apabila formasi kosong
- Untuk pelamar formasi PPPK guru, lengkapi data Dapodik dan/atau THK II dan data pendidikan jika kolom masih kosong
- Pelamar melakukan unggah dokumen
- Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto