Menuju konten utama

Syarat Buat KIA Tangerang, Cara Buat, dan Jam Buka Dukcapil

Kartu Identitas Anak (KIA) untuk masyarakat Tangerang bisa dibuat dengan cara mengakses layanan Dukcapil dengan melengkapi syarat-syaratnya.

Syarat Buat KIA Tangerang, Cara Buat, dan Jam Buka Dukcapil
Seorang anak menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya seusai dilakukan perekaman data Oleh Disdukcapil Tangsel di SDN 01 Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/4/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Kartu Identitas Anak (KIA) untuk masyarakat Tangerang bisa dibuat dengan cara mengakses layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pengajuan KIA Tangerang, termasuk syarat, cara, hingga informasi jam buka dan tutup layanan Dukcapil.

KIA sendiri kartu identitas resmi yang dimiliki oleh anak-anak. KIA diberikan kepada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, tepatnya mulai 0-16 tahun.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KIA berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. Bedanya, masa berlaku KIA tidak seumur hidup seperti KTP.

KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika anak menginjak usia 5 tahun. Sedangnkan, bagi anak-anak yang membuat KIA setelah berusia 5 tahun, maka masa berlaku kartu identitas tersebut hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

Selanjutnya, setelah anak berusia 17 tahun KIA otomatis akan diubah menjadi KTP yang berlaku seumur hidup.

Syarat Buat KIA Tangerang

Dasar hukum pembuatan KIA di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Permendagri tersebut turut mengatur soal syarat pembuatan atau penerbitan KIA. Syarat-syarat tersebut dibedakan berdasarkan usia anak, sebagai berikut:

1. Syarat buat KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali;
  • e-KTP asli kedua orang tua/wali.

2. Syarat buat KIA untuk anak berusia 5 - 16 tahun

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali;
  • e-KTP asli kedua orang tua/wali;
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Perlu diketahui bahwa daftar persyaratan pembuatan KIA bisa berbeda sesuai dengan Peraturan Daerah maupun kebijakan Dukcapil masing-masing wilayah, termasuk Tangerang.

Syarat dokumen untuk pengajuan penerbitan KIA di Dukcapil Tangerang sendiri terdiri dari akta kelahiran, KK, dan pas foto jika anak sudah berusia di atas 5 tahun.

Cara Buat KIA Tangerang Online

Proses pembuatan KIA di Dukcapil Tangerang bisa dilakukan secara online maupun offline. Khusus layanan online dapat diakses melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangerang, berikut tata cara membuat KIA Tangerang secara online:

  • Buka websitehttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id;
  • Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password. Jika belum punya, lakukan pendaftaran akun dengan klik "Daftar Sobat Dukcapil" dan isi data diri;
  • Jika sudah berhasil login, pilih menu "Kependudukan" atau cari kata kunci "KIA" pada kolom pencarian;
  • Ikuti langkah-langkah sesuai panduan sistem dan unggah berkas-berkas persyaratan;
  • Selesaikan pengajuan;
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses berkas pada hari dan jam kerja yang ditetapkan;
  • Pantau proses pengajuan berkas secara berkala di akun Sobat Dukcapil;
  • Jika sudah jadi, dokumen dapat di print secara mandiri melalui mesin ADM atau datang langsung ke Dukcapil setelah mendapat e-mail pemberitahuan dari Dukcapil.

Melansir Instagram @tangerangkota layanan pengajuan pembuatan KIA ini gratis. Masyarakat tidak akan dipungut biaya apapun baik untuk pengajuan secara online maupun offline.

Jam Buka dan Tutup Layanan Dukcapil Tangerang

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan KIA Tangerang secara offline bisa langsung mendatangi Kantor Dukcapil maupun booth layanan Dukcapil lainnya.

Booth layanan Dukcapil Tangerang sendiri terdapat di tiga lokasi, yaitu Tangcity Mall, Mal Pelayanan Publik dan Icon Walk Mall.

Berikut jam buka dan tutup booth layanan Dukcapil Tangerang:

1. Jam buka Dukcapil Tangerang di Mall Pelayanan Publik

  • Hari: Senin - Jumat
  • Jam: 08.00 - 15.00 WIB.

2. Jam buka Dukcapil Tangerang di Icon Walk Mall

  • Hari Senin - Jumat: 11.00 - 16.00 WIB
  • Hari Sabtu: 11.00 - 15.00 WIB.

3. Jam buka Dukcapil Tangerang di Tangcity Mall

  • Hari Senin - Jumat: 11.00 - 16.00 WIB
  • Hari Sabtu: 11.00 - 15.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KARTU IDENTITAS ANAK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora