Menuju konten utama

Syarat Bengkel Konversi Motor BBM ke Listrik dengan Subsidi

Syarat dan ketentuan bengkel konversi motor BBM ke motor bertenaga listrik menurut aturan Permenhub. 

Syarat Bengkel Konversi Motor BBM ke Listrik dengan Subsidi
Direktur Utama BRI Finance (BRIF) Azizatun Azhimah mencoba motor listrik produksi Smoot Motor Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan terkait pemberian insentif atau subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bagi masyarakat.

Selain subsidi mobil dan motor baru, pemerintah juga akan memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motor konvensional berbahan bakar minyak, ke motor bertenaga listrik.

Bagi bengkel yang akan melakukan konversi, terdapat sejumlah ketentuan dan syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Adapun salah satu syarat Bengkel Konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik dengan subsidi di antaranya memiliki minimal 2 teknisi, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor, hingga fasilitas keamanan dan keselamatan kerja yang memadai.

Website DPR menuliskan bahwa jumlah besaran yang akan diberikan untuk subsidi mobil listrik mencapai Rp80 juta dan mobil berbasis hybrid Rp40 juta.

Sementara subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik hingga Rp8 juta dan motor konversi BBM ke listrik Rp5 juta.

Pemerintah memang sedang gencar-gencar melakukan program konvensional kendaraan bermotor ke listrik sejak beberapa tahun ke belakang.

Terbukti pada 2019, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Syarat Bengkel Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik dengan Subsidi

Selain memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik atau konversi, pemerintah juga memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi Bengkel Konversi. Hal tersebut dilakukan demi mendukung keberlangsungan Program KBLBB.

Berikut ini syarat Bengkel Konversi sepeda motor BBM ke listrik subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai:

a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit:

1. 1 (satu) orang teknisi perawatan; dan

2. 1 (satu) orang teknisi instalatur.

b. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor;

c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;

d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;

e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi;

f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan

g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja. (Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2020).

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo