Menuju konten utama

Syarat Bakal Calon Anggota Legislatif, Haruskah Gabung Parpol?

Syarat menjadi bakal calon anggota legislatif diatur dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, salah satunya harus gabung partai politik (parpol).

Syarat Bakal Calon Anggota Legislatif, Haruskah Gabung Parpol?
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat menjadi bakal calon anggota legislatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 26 Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut syarat menjadi calon anggota legislatif berkaitan dengan usia, latar belakang pendidikan, riwayat pelanggaran hukum, hingga keanggotaan dalam partai politik (parpol) tertentu.

Menjadi anggota legislatif seperti DPR maupun DPRD menjadi impian banyak orang. Selain dapat menduduki posisi yang prestisius, menjadi anggota legislatif dapat memperoleh fasilitas dan gaji yang berlimpah.

Bahkan, menurut mendiang Tjahjo Kumolo, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) gaji sebagai anggota DPR saat ia menjabat mencapai Rp267 juta per bulan.

"Gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp267 juta, clear," katanya pada 2020 lalu.

Gaji yang besar tentu harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar pula. Melansir laman resmi DPR, menjadi anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen).

Kewajibannya itu harus dijalankan selama masa jabatannya berlangsung, yaitu 5 tahun. Selanjutnya, anggota legislatif dapat mencalonkan diri lagi di tahun berikutnya dengan diusung oleh parpol yang sama maupun berbeda.

Syarat Menjadi Bakal Calon Legislatif

Salah satu syarat utama menjadi bakal calon legislatif adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun. Selain itu, ada sederet persyaratan lain sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan (KPU) Nomor 26 Tahun 2018:

1. Berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT);

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Mengundurkan diri sebagai:

  • gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota;
  • kepala desa;
  • perangkat desa yang termasuk staf, sekertariat desa, atau unsur lain yang mendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk CPNS, PNS, dan PPPK;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI);
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

12. Mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilu, atau panitia pengawas;

13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Selain itu bersedia untuk tidak menjalankan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD, BUMDES, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

15. Menjadi anggota dari parpol;

16. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

17. Dicalonkan hanya oleh satu lembaga parpol;

18. Dicalonkan hanya di satu daerah pilihan (dapil);

19. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR maupun DPRD bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakilinya pada pemilu terakhir.

Link Pendaftaran Partai Politik

Salah satu persyaratan untuk bisa menjadi bakal calon anggota legislatif adalah menjadi anggota dalam suatu partai politik (parpol).

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008, parpol adalah sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.

Singkatnya, parpol adalah kendaraan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengelolaan negara.

Masing-masing parpol mempromosikan kepentingan spesifik dalam urusan kenegaraan. Oleh karena itu, anggota parpol diharuskan harus menjunjung nilai-nilai yang berlaku baik di partainya maupun di lingkungan legislatif secara umum.

Bagi bakal calon anggota legislatif, penting untuk menjadi bagian dari parpol tertentu. Sejauh ini ada puluhan parpol yang diakui di Indonesia. Sebagian parpol menyebarkan informasi pendaftaran keanggotaannya secara online.

Berikut daftar link pendaftaran sejumlah parpol sebagai salah satu syarat menjadi anggota legislatif:

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora